Status DPO Dicabut, Ike Farida Kini Dicegah ke LN Buntut Konflik Apartemen

Status DPO Dicabut, Ike Farida Kini Dicegah ke LN Buntut Konflik Apartemen

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 09 Feb 2023 20:43 WIB
Advokat Ike Farida didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Polda Metro Jaya.
Advokat Ike Farida didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, mendatangi Polda Metro Jaya. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polisi mencabut status DPO (daftar pencarian orang) terhadap Ike Farida, terkait konflik apartemen dengan pengembang di Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya kini mengajukan pencekalan atas Ike Farida.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penyidik sempat menetapkan Ike Farida sebagai DPO karena tidak kooperatif. Tapi kini, status DPO itu dicabut mengingat berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Penyidik benar pernah menerbitkan DPO karena dalam proses pemanggilan tersangka tidak kooperatif. Namun penyidik telah mengirim berkas perkara ke JPU maka dilakukan pencabutan status DPO terhadap tersangka yang sudah hadir di BAP sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (9/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro kini mengajukan pencekalan terhadap Ike Farida. Alasannya, agar mempermudah proses penyidikan dalam perkara yang ada.

"Mengajukan pencekalan terhadap tersangka untuk mempermudah pada proses penyidikan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Redaksi sudah menghubungi pihak Ike Farida untuk meminta tanggapan terkait pencekalan tersebut. Namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari pihak Ike Farida.

Ike Farida Minta Status DPO Dicabut

Kuasa hukum Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan kliennya dijadikan tersangka dalam laporan yang dilayangkan pihak pengembang itu. Ike Farida juga telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara tersebut.

"Mereka juga membuat laporan polisi, di mana akibat laporan mereka klien saya dijadikan tersangka. Dituduh membuat sumpah palsu. Atas laporan mereka, doktor Ike Farida ini sudah jadi tersangka membuat sumpah palsu," kata kuasa hukum Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1).

Kamaruddin menilai Ike Farida diperlakukan seolah-olah pelaku kriminal. Padahal, lanjutnya, Ike adalah seorang advokat yang paham akan hukum.

"Karena ibu ini mendampingi suaminya ke Jepang, ketika dipanggil tidak ada di hadapan meja penyidik langsung dibikin DPO. Seolah-olah Ibu Ike Farida ini kriminal. Ini kan kejahatan, bagaimana dia kriminal orang dia saja doktor hukum," imbuhnya.

Kamaruddin menilai, pelaporan tersebut dibuat karena pengembang ingin menguasai apartemen milik Ike Farida. Selain itu, karena mereka sudah kalah di tingkat PK, mereka akhirnya menyiasati dengan membuat balik mempolisikan Ike Farida.

Kamaruddin menyebut, tujuan kliennya datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk meminta penyidik melihat secara terang kasus yang ada. Termasuk mencabut laporan dan menghapus status tersangka dan DPO yang dilayangkan kepada kliennya tersebut.

"Saya minta juga cabut status DPO-nya. Saya minta segera dihentikan untuk kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," ujarnya.

Kamaruddin menambahkan, jika diperlukan pihaknya akan mengambil upaya hukum atas hal ini.

"Rencana ke depan seperti itu (laporan balik). Jadi saya sudah meminta kepada penyidik agar supaya dia bersikap adil dan hentikan ini dan supaya ibu ini mendapatkan apa yang menjadi haknya itu yaitu apartemen," jelasnya.

Baca selanjutnya: tanggapan pengembang....

Simak juga 'Firli Respons Novel Baswedan soal Harun Masiku Tak Akan Ditangkap KPK':

[Gambas:Video 20detik]



Tanggapan Pengembang

Pihak pengembang memberikan penjelasan duduk perkara sengketa unit apartemen yang berujung saling gugat ini. Mulanya, pengembang melakukan pameran di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Selatan, dan Ike Farida yang saat itu datang dan tertarik untuk membeli.

"Sejak awal karena marketing kami mengetahui bahwa yang bersangkutan bersuamikan orang asing, kemudian disampaikan bahwa jika tidak ada perjanjian pranikah pisah harta, maka tidak bisa PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli), jadi disarankan pakai nama PT saja untuk pemesanannya," ujar kuasa hukum pihak pengembang, Wijayono Hadi Sukrisno dari S&S Law Firm dalam keterangan kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Saat itu Ike Farida setuju memakai nama PT untuk jual-beli unit apartemen. Ike Farida menuliskan 'Persek Farida Law Office' pada surat pemesanan.

Surat pesanan unit kemudian sampai ke tangan bagian legal pengembang. Namun, 'Persek Farida Law Office' bukanlah badan hukum yang tidak bisa melakukan PPJB, sehingga bagian legal mengembalikan berkas ke bagian marketing.

Kendati demikian, "Yang bersangkutan tetap meminta agar akhirnya menggunakan nama pribadi yang sejak awal sudah diingatkan oleh bagian marketing, bahwa karena tidak ada perjanjian pranikah pisah harta, maka tidak bisa dilakukan penandatanganan PPJB," ujarnya.

Notaris Tolak Pembuatan PPJB

Singkatnya, bagian legal pengembang meminta Notaris rekanan Ike Farida untuk membuat PPJB. Namun Notaris rekanan Ike Farida juga menolak membuat PPJB tersebut, karena memang tidak ada perjanjian pranikah pisah harta yang menjadi salah satu syarat PPJB untuk WNI yang menikah dengan WNA.

"Yang bersangkutan kemudian menyomasi pengembang. Kemudian Pengembang menjawab surat somasi tersebut yang terakhir adalah pengembang bersedia mengembalikan uang sepenuhnya tanpa potongan apa pun," katanya.

Alih-alih menyetujui pengembalian uang tersebut, pada Oktober 2012 Ike Farida melaporkan pengembang ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan. Namun laporan tersebut dihentikan penyelidikannya oleh kepolisian pada 2014 setelah dinyatakan tidak ada unsur pidana.

"Tidak ada niat dari pengembang atas perbuatan pidana yang dituduhkan itu, akhirnya pada tahun 2014, laporan tersebut dihentikan. Karena begini, apartemennya ada, uangnya bersedia dikembalikan oleh pengembang, maka itu, penipuan penggelapan nya sebelah mana?" bebernya.

Uang Pesanan Dititip di PN Jaktim

Setelah laporan polisi tersebut selesai, pengembang berinisiatif mengembalikan uang pemesanan apartemen tersebut melalui penitipan pengadilan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, Ike Farida tetap menolak pengembalian uang tersebut.

Ike Farida kemudian menggugat developer ke pengadilan, yang mana di tingkat pengadilan negeri dimenangkan oleh pihak pengembang.

"Dan pertimbangan majelis hakim sangatlah jelas bahwa karena tidak ada perjanjian pranikah pisah harta, maka tidak dapat dilakukan PPJB dan/atau AJB atas unit apartemen tersebut," imbuhnya.

Tak terima, Ike Farida kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Di tengah proses banding ini, Ike Farida juga mengajukan Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Perjanjian Pemisahan Harta dapat dibuat setelah perkawinan dilangsungkan.

"Dari sini saja, ini bukti bahwa terlapor mengakui kebenaran dari pengembang sejak awal bahwa memang dia tidak bisa melakukan PPJB, kalau tidak kan untuk apa diajukan ke MK?" katanya.

MK kemudian mengabulkan permohonan judicial review tersebut dan mengubah bahwa perjanjian pemisahan harta bisa dibuat setelah pernikahan. Setelah itu, Ike Farida membuat perjanjian pemisahan harta dan juga mendaftarkannya pada buku nikah dia.

"Inilah yang kemudian diduga dijadikan bukti tambahan dalam perkara banding. Kenyataannya pada putusan tingkat banding, walaupun terlapor sudah membuat perjanjian pemisahan harta dan menjadikannya bukti tambahan, majelis hakim di tingkat banding juga berpendapat bahwa itu tidak bisa berlaku surut. Oleh karena itu, di tingkat banding, pengembang juga menang dan pihak Ike Farida kalah," paparnya.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads