Saya Mau Beli Rumah, Lebih Aman Pakai KPR atau Cicilan Bertahap?

Saya Mau Beli Rumah, Lebih Aman Pakai KPR atau Cicilan Bertahap?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 09 Apr 2021 07:45 WIB
Industri properti diprediksi tumbuh berkisar 20-30% pada 2021. Faktor pendorong pertumbuhan industri properti di antaranya adalah penerapan UU Ciptaker.
Ilustrasi proyek properti (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Akibat pandemi Covid-19, bisnis properti menjadi salah satu bisnis yang terdampak serius. Tidak sedikit developer yang pailit. Di sisi lain, tidak sedikit konsumen yang gagal bayar. Atau juga menahan diri membelanjakan uangnya. Di saat seperti ini, model pembelian rumah yang bagaimana yang aman?

Hal itu diceritakan pembaca detik's Advocate dari Bekasi, Vanya. Ia bingung saat hendak membeli rumah untuk memilih model pembayaran, apakah menggunakan kredit KPR atau cicilan bertahap. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat Pagi detik's Advocate

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkenalkan saya karyawati yang berencana membeli rumah di Bekasi dengan sistem cicilan bertahap 30 kali. Apa yang harus saya teliti dalam perjanjian pembelian sehingga menguntungkan konsumen dan juga pengembang/win win solution?
1. Apakah bila di tengah jalan, cicilan saya terhenti, bisa dialihkan ke KPR?
2. Apakah pembayaran cicilan bertahap lebih aman (secara hukum) daripada KPR?

Terimakasih sebelumnya

ADVERTISEMENT

Salam

Vanya
Bekasi

Untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Ibu Vanya, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari dosen FH Universitas Esa Unggul Jakarta, Ahluddin Saiful Ahmad, SH, MH. Buka halaman selanjutnya untuk mengetahui jawaban lengkapnya.

Lihat juga Video: Bos BCA Bicara DP KPR 0%: Tak Ada Batas Kuota, Tapi...

[Gambas:Video 20detik]



Jawaban:

Salam Bahagia untuk Ibu Vanya yang sedang berniat untuk membeli rumah impiannya. Ada beberapa hal yang harus Ibu perhatikan dan teliti dalam perjanjian pembelian unit rumah sehingga impian Ibu dapat terwujud dan meminimalkan resiko dalam prosesnya nanti.

a.Pada intinya sebuah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah kesepakatan antara kedua belah pihak dalam perjanjian. Untuk itu Ibu Harus benar-benar jeli apakah antara hak dan kewajiban Ibu sebagai pembeli dan Hak dan kewajiban pengembang sebagai penjual sudah seimbang;

b.Harus diperhatikan dengan teliti mengenai hak dan kewajiban Ibu sebagai pembeli. Apabila Ibu sudah menjalankan kewajiban Ibu, apakah hak-hak ibu sudah terjamin dengan jelas dan tegas dalam perjanjian tersebut;

c.Apabila Ibu mengalami kendala dalam membayarkan cicilan apakah sanksi terhadap hal tersebut masuk akal atau tidak? Atau apakah Ibu sanggup untuk melaksanakan sanksi tersebut;

d.Selanjutnya perhatikan dengan Teliti Hak dan Kewajiban Pengembang sebagai pihak penjual;

e.Apakah terlihat secara jelas dan tegas sanksi bagi pengembang apabila tidak melaksanakan kewajibannya.

Selanjutnya saya akan menjawab terhadap 2 pertanyaan selanjutnya:

1.Sekali lagi dalam hal perjanjian jual beli maka hal utama adalah kesepakatan para pihak. Apabila dalam perjanjian dimungkinkan pengalihan cara pembayaran dengan KPR saat cicilan Ibu terhenti maka hal tersebut dapat dilakukan, sebaliknya apabila tidak maka tergantung dari sisi perjanjian yang Ibu Buat dengan Pengembang. Hal yang harus diperhatikan selanjutnya adalah bahwa disetujuinya KPR merupakan hak mutlak dari Bank. Akan menjadi penilaian tersendiri bagi bank mengenai kemampuan bayar Ibu apabila didahului dengan adanya permasalahan pembayaran cicilan.

Sekali lagi dalam hal perjanjian jual beli maka hal utama adalah kesepakatan para pihak.Ahluddin Saiful Ahmad, dosen

2.Antara cicilan bertahap dan KPR sama-sama mempunyai kekuatan hukum dan menjamin kepastian saat isi dalam perjanjian tidak memberatkan salah satu pihak. Kelebihan pembelian dengan KPR Ibu akan dibantu oleh Pihak Bank dalam menilai legalitas rumah yang akan Ibu beli dari Pengembang. Pihak Bank seharusnya tidak menyetujui KPR apabila objek perjanjian tidak aman legalitasnya karena akan berpengaruh pada kredit yang dikeluarkan nantinya.

Demikian ulasan singkat dari saya, semoga bermanfaat.

Ahluddin Saiful AhmadAhluddin Saiful Ahmad (dok.pri)

Ahluddin Saiful Ahmad, S.H., M.H.
Dosen FH Universitas Esa Unggul, Jakarta
Email: ahluddin.saiful@gmail.com

Nah, Anda punya masalah hukum atau bertanya permasalahan agar terhindar dari hukum? Bagaimana cara bertanya ke detik's Advocate? Baca halaman selanjutnya:

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email:andi.saputra@detik.com

Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam

Tim Pengasuh detik's Advocate

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads