Dipasarkan Pakai Ojol
Napi tersebut berperan sebagai pengendali. Ekstasi ini dipasarkan dengan memanfaatkan jasa ojek online (ojol).
"Menggunakan media sosial untuk membeli bahan baku berupa prekusor dan menggunakan jasa ojek online untuk proses pemasarannya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik menyita barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP, 37 gram tembakau sintesis dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal terkait narkotika golongan 2 yaitu ekstasi itu Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati, subsider Pasal 117 juncto Pasal 132 dengan ancaman pidananya penjara seumur hidup.
Sementara, terkait kepemilikan tembakau sintetis, tersangka dijerat terkait narkotika golongan 1 yaitu primernya Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009.
(jbr/dhn)