Dapur Ekstasi Berkamuflase di Slum Area Jakpus Dibongkar Polisi!

Dapur Ekstasi Berkamuflase di Slum Area Jakpus Dibongkar Polisi!

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 07 Feb 2023 11:17 WIB
Bareskrim mengungkap laboratorium pembuatan narkotika jenis ekstasi di Jakpus. Sebanyak empat orang tersangka ditangkap. (Adrial Akbar/detikcom)
Bareskrim mengungkap laboratorium pembuatan narkotika jenis ekstasi di Jakpus. Sebanyak empat orang tersangka ditangkap. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap laboratorium pembuatan narkotika (narcotics kitchen lab) jenis ekstasi. Empat orang tersangka ditangkap.

"Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari 4 tersangka. Kemudian dikembangkan sehingga tertangkap 4," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Selasa (7/2/2023).

Jumpa pers digelar di lokasi yang menjadi narcotics kitchen lab di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus). Para pelaku memilih tempat padat penduduk agar produksi ekstasi sulit terpantau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang," katanya.

2 Tersangka Merupakan Napi

Keempat tersangka yang ditangkap ialah SP (43), RM (46), RM (34), dan MR (30). Dua di antara pelaku ialah narapidana (napi).

ADVERTISEMENT
Bareskrim mengungkap laboratorium pembuatan narkotika jenis ekstasi di Jakpus. Sebanyak empat orang tersangka ditangkap. (Adrial Akbar/detikcom)Empat orang tersangka ditangkap, dua di antaranya merupakan napi. (Adrial Akbar/detikcom)

"Dari 4 tersangka ini, ada 2 di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga 2 napi yang masih menjalani hukuman dapat kita amankan," katanya.

Ekstasi tersebut 'dimasak' tersangka SP di kitchen lab tersebut dengan menggunakan sejumlah obat-obatan sampai spidol. Ekstasi tersebut lalu diedarkan menggunakan jasa ojek online (ojol).

Simak berita selengkapnya di sini.

Barang Bukti Disita

Dalam kasus ini, penyidik menyidik menyita barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP, 37 gram tembakau sintesis dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai pasal terkait narkotika golongan 2, yaitu ekstasi itu Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati.

"Lebih subsidernya Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup. Itu terkait dengan narkotika golongan 2," katanya.

Sementara terkait kepemilikan tembakau sintetis, tersangka dijerat terkait narkotika golongan 1, yaitu primernya Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads