Polda Metro Jaya mengungkapkan, Bripka Madih membuat laporan polisi di Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan perusakan pohon rambutan. Pohon rambutan itu berdiri di atas lahan yang diklaim adalah milik orang tuanya di Jatiwarna, Kota Bekasi.
"Ada lagi laporannya Bripka Madih lagi di Polres Bekasi dan kami akan backup, yaitu terkait perusakan atas barang, yakni objeknya adalah Bripka Madih menyampaikan di tempat tersebut terjadi perusakan terhadap pohon rambutan yang notabene berdiri di atas lahannya seluas 4.411 meter persegi," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/1/2023).
Polisi dibuat bingung atas laporan Bripka Madih tersebut. Sebab, lokasi yang dilaporkan terkait perusakan pohon rambutan ini adalah objek lahan yang sama yang sebelumnya dilaporkan oleh orang tua Madih ke Polda Metro Jaya pada 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang mana, dalam laporan polisi terkait sengketa lahan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya itu, dituliskan luas tanah adalah 1.600 meter persegi. Akan tetapi, pada laporan polisi di Polres Metro Bekasi Kota, Madih melaporkan perusakan pohon rambutan itu terjadi di tanahnya seluas 4.411 meter persegi, padahal objeknya adalah sama.
"Nah, ini kan jadi bingung lagi kita, karena kan sebelumnya (melaporkan) 1.600 meter persegi," kata Hengki.
Di sisi lain, Bripka Madih juga dilaporkan oleh warga Jatiwarna, Kota Bekasi, atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin. Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami laporan masyarakat tersebut, apakah memang warga tersebut memiliki legal standing yang kuat dalam pelaporan tersebut.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
"Dari masyarakat, catatan ya bukan perumahan ya, ini warga masyarakat kampung di situ juga melaporkan Bripka Madih terkait dengan Pasal 167 (KUHP) memasuki pekarangan tampa izin dan nanti konstruksinya berkembang menjadi perbuatan tidak menyenangkan karena membawa kelompok massa. Kita juga akan cek masyarakat ini, apakah masyarakat ini punya legal standing atau alas hak untuk menuntut Bripka Madih," tuturnya.
Ini sebagai pembelajaran untuk kita semua, kami sebagai penyidik apabila ingin memasang plang terhadap objek tidak bergerak, ini harus mendapat izin pengadilan terlebih dahulu. Izin penyitaan terhadap barang yang tidak bergerak dapat izin penetapan pengadilan baru kami pasang plang.
Laporan Sengketa Lahan di 2011
Terkait laporan Halimah, ibunda Madih di Polda Metro Jaya berkaitan kasus sengketa lahan pada 2011, Hengki mengatakan pihaknya telah melakukan pengusutan. Dari hasil pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi, dinyatakan laporan tersebut belum ditemukan adanya unsur pidana.
"Ini kami perlu jelaskan bahwa yang pertama, terkait dengan Bripka Madih ini dan keluarga besarnya pernah membuat laporan pada 2011 sebagaimana yang kami sampaikan beberapa waktu lalu. Pada tahun 2012 itu sudah ada kesimpulan belum diketemukan adanya suatu tindak pidana," ujarnya.