Polda Metro Jaya mengungkapkan, Bripka Madih membuat laporan polisi di Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan perusakan pohon rambutan. Pohon rambutan itu berdiri di atas lahan yang diklaim adalah milik orang tuanya di Jatiwarna, Kota Bekasi.
"Ada lagi laporannya Bripka Madih lagi di Polres Bekasi dan kami akan backup, yaitu terkait perusakan atas barang, yakni objeknya adalah Bripka Madih menyampaikan di tempat tersebut terjadi perusakan terhadap pohon rambutan yang notabene berdiri di atas lahannya seluas 4.411 meter persegi," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/1/2023).
Polisi dibuat bingung atas laporan Bripka Madih tersebut. Sebab, lokasi yang dilaporkan terkait perusakan pohon rambutan ini adalah objek lahan yang sama yang sebelumnya dilaporkan oleh orang tua Madih ke Polda Metro Jaya pada 2011.
Yang mana, dalam laporan polisi terkait sengketa lahan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya itu, dituliskan luas tanah adalah 1.600 meter persegi. Akan tetapi, pada laporan polisi di Polres Metro Bekasi Kota, Madih melaporkan perusakan pohon rambutan itu terjadi di tanahnya seluas 4.411 meter persegi, padahal objeknya adalah sama.
"Nah, ini kan jadi bingung lagi kita, karena kan sebelumnya (melaporkan) 1.600 meter persegi," kata Hengki.
Di sisi lain, Bripka Madih juga dilaporkan oleh warga Jatiwarna, Kota Bekasi, atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin. Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami laporan masyarakat tersebut, apakah memang warga tersebut memiliki legal standing yang kuat dalam pelaporan tersebut.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....