Thoha Pembobol Rekening BCA Rp 320 Juta Divonis 3,5 Tahun Bui!

ADVERTISEMENT

Thoha Pembobol Rekening BCA Rp 320 Juta Divonis 3,5 Tahun Bui!

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 16:10 WIB
Vonis Tukang Becak Bobol rekening BCA
Sidang vonis kasus pembobolan rekening BCA. (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Mohammad Thoha, otak pembobol rekening BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry, divonis 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Dia terbukti menghasut Setu, tukang becak yang mengelabui teller BCA.

Sidang vonis tukang becak bobol rekening BCA digelar di Ruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023). Ketua majelis hakim Marper Pandiangan memvonis Thoha bersalah setelah menjadi otak pembobolan BCA senilai Rp 320 juta.

"Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Marper saat menjatuhkan vonis, seperti dilansir detikJatim.

Pantauan detikJatim, terdakwa tidak mengajukan keberatan. Tidak hanya itu, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, majelis sependapat dengan JPU.

Thoha terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian. Adapun hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut, yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa menurut hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga 'Awas Ada Bobol Rekening Via Undangan Nikah Online':

[Gambas:Video 20detik]

(idh/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT