Otak pembobolan rekening BCA, Mohamad Thoha, dan tukang becak yang diperintahnya sebagai eksekutor telah dituntut oleh jaksa. Kedua orang yang terlibat pembobolan uang senilai Rp 320 juta dari rekening Muin Zachry itu sama-sama memelas minta keringanan hukuman.
Dilansir detikJatim, Selasa (31/1/2023), dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023), jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Thoha dituntut 4 tahun penjara dan Setu dituntut 1 tahun penjara.
Setelah mendengar tuntutan JPU, kedua terdakwa sama-sama memelas memohon keringanan dengan alasan masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thoha, misalnya, dia memelas meminta keringanan karena mengkhawatirkan anak-anak mereka.
"Mohon keringanan, Yang Mulia, saya masih ada keluarga, anak tiga di pesantren dan sudah cerai dari istri," ujar Thoha.
Sementara itu, Setu dengan nada memelas malah mempertanyakan mengapa dirinya dihukum. Padahal dia cuma tukang becak.
"Saya hanya tukang becak, Yang Mulia, kenapa dihukum?" tanya Setu.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga 'Pengakuan Penjual Burung Korban Salah Blokir Rekening KPK':