Mohammad Thoha, dalang utama, dan tukang becak bernama Setu, yang membobol rekening BCA milik Muin Zachry, akan menghadapi putusan hakim. Keduanya akan divonis siang ini.
Sidang vonis dalang utama dan tukang becak pembobol BCA itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023) siang. Sidang itu dijadwalkan pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Thoha BCA dituntut 4 tahun penjara dan diminta mengembalikan uang Rp 320 juta milik korban. Sedangkan si tukang becak dituntut 1 tahun penjara.
Korban berharap hakim menjatuhkan vonis secara adil. Penasihat hukum yang juga anak korban, Dewi Mahdalia, ingin Thoha dan Setu dihukum maksimal.
"Saya harap hakim menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya bagi bapak saya (Muin)," kata Dewi, seperti dilansir detikJatim, Senin (6/2/2023).
Dewi menegaskan bahwa dia dan bapaknya, Muin, akan hadir langsung dalam sidang putusan nanti siang.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga video 'Pengakuan Penjual Burung Korban Salah Blokir Rekening KPK':