Sidang vonis dalang utama dan tukang becak pembobol BCA itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023) siang. Sidang itu dijadwalkan pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Thoha BCA dituntut 4 tahun penjara dan diminta mengembalikan uang Rp 320 juta milik korban. Sedangkan si tukang becak dituntut 1 tahun penjara.
Korban berharap hakim menjatuhkan vonis secara adil. Penasihat hukum yang juga anak korban, Dewi Mahdalia, ingin Thoha dan Setu dihukum maksimal.
"Saya harap hakim menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya bagi bapak saya (Muin)," kata Dewi, seperti dilansir detikJatim, Senin (6/2/2023).
Dewi menegaskan bahwa dia dan bapaknya, Muin, akan hadir langsung dalam sidang putusan nanti siang.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga video 'Pengakuan Penjual Burung Korban Salah Blokir Rekening KPK':
(idh/imk)











































