Usai Mutilasi Korban, Ecky Sewakan Apartemen Angela Via Situs OLX

ADVERTISEMENT

Usai Mutilasi Korban, Ecky Sewakan Apartemen Angela Via Situs OLX

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 09:00 WIB
Sosok Angela Hindriati, korban mutilasi yang ditemukan di kontrakan di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Sosok Angela Hindriati, korban mutilasi yang ditemukan di kontrakan di Tambun, Kabupaten Bekasi. (Foto: Dok. Keluarga)
Jakarta -

M Ecky Listhianto (34), membunuh dan memutilasi Angela Hindriati (54), bukan cuma urusan asmara. Fakta baru terungkap, Ecky membunuh Angela untuk menguasai harta milik korban.

"Pengakuannya (membunuh) kan karena diajak menikah sama korban. Tetapi, selain itu kami temukan fakta bahwa yang bersangkutan ingin menguasai harta milik korban," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada detikcom, Senin (6/2/2023).

Angela dibunuh oleh Ecky di apartemennya di kawasan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, pada 25 Juni 2019. Pada Agustus 2019, Ecky kemudian memutilasi jasad Angela dengan menggunakan gergaji listrik menjadi 7 bagian.

Hengki menjelaskan tersangka Ecky telah mengambil alih harta dan aset milik Angela. Salah satunya adalah apartemen milik Angela di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Apartemen Angela sempat dia sewakan di OLX selama satu tahun dengan biaya sewa Rp 99 juta kepada saksi inisial AG," kata Hengki.

M Ecky Listiantho (34), tersangka pemutilasi Angela Hindriati (54) di Tambun Selatan, Bekasi.M Ecky Listiantho (34), tersangka pemutilasi Angela Hindriati (54) di Tambun Selatan, Bekasi. (Foto: Dok. Istimewa)

Gadaikan Sertifikat Rumah Angela

Polisi mengungkap fakta sebenarnya M Ecky Listiantho (34) memutilasi Angela Hindriati (54) karena ingin menguasai hartanya. Ecky diketahui menggadaikan sertifikat rumah Angela setelah memutilasinya.

"Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis(19/1/2023).

Terpisah, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono mengatakan rumah tersebut berlokasi di Bojong Menteng, Rawalumbu, Bekasi. Ecky menggadaikan sertifikat rumah tersebut kepada teman dekatnya setelah memutilasi Angela.

"Digadaikan ke teman dekatnya setelah mutilasi," ujarnya.

Tommy mengatakan sertifikat rumah tersebut digadaikan sebesar Rp 40 juta. Uang tersebut digunakan Ecky untuk biaya hidup dan juga ikut trading.

"Digadai Rp 40 juta. Rp 10 juta untuk biaya hidup, Rp 30 juta trading," ujarnya.

Simak juga video 'Sederet Fakta Terkini Kasus Mutilasi Wanita di Bekasi':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selanjutnya: Ecky ingin kuasai harta Angela....



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT