Sindiran Keras Jaksa ke AKBP Arif di Kasus Sambo: Jujur di Awal, Bukan Akhir

ADVERTISEMENT

Sindiran Keras Jaksa ke AKBP Arif di Kasus Sambo: Jujur di Awal, Bukan Akhir

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 13:08 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Arif Rahman Arifin.
AKBP Arif Rachman (Foto: Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta -

Jaksa memberikan pernyataan menohok saat membacakan replik untuk mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. Jaksa menyebut kejujuran merupakan pintu pertama perdamaian bila disampaikan di awal, bukan di akhir suatu perkara.

"Kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran, kejujuran adalah pintu pertama menuju perdamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir," kata jaksa saat membacakan replik dalam sidang di PN Jaksel, Senin (6/2/2023).

Jaksa pun meminta majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi AKBP Arif Rachman Arifin dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat yang juga menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Jaksa meminta hakim tetap menghukum Arif selama 1 tahun penjara.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU," kata jaksa.

"JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin dan pleidoi dari Arif Rachman Arifin, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada hari Jumat," sambung jaksa.

Dituntut 1 Tahun Penjara

AKBP Arif Rachman Arifin dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," sambung jaksa.

Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Arif, ada enam orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, AKP Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibobo.

Khusus untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri ini juga didakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia telah dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sidang vonis Sambo digelar 13 Februari 2023.

Simak Video 'Jaksa Tetap Tuntut AKBP Arif Dihukum 1 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT