Jaksa Nilai Perbuatan Peraih Adhi Makayasa di Kasus Sambo Coreng Citra Polri

ADVERTISEMENT

Jaksa Nilai Perbuatan Peraih Adhi Makayasa di Kasus Sambo Coreng Citra Polri

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 12:57 WIB
Jakarta -

Jaksa tetap meminta majelis hakim menghukum mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menilai perbuatan Irfan telah mencoreng citra Polri.

"Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan perbuatan dan peran terdakwa dalam tindak pidana yang dibuktikan dan penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia, sehingga penuntut umum dalam hal ini telah tepat dalam memberikan tuntutan penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Senin (6/2/2023).

Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihak Irfan. Jaksa meyakini Irfan bersalah menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, menurut hemat kami, perbuatan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa.

"Pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," sambung jaksa.

Irfan Dituntut 1 Tahun Penjara

AKP Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini peraih Adhi Makayasa itu terlibat perusakan CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan 1 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Irfan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Irfan, ada enam orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibobo.

Khusus untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri ini juga didakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia telah dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sidang vonis Sambo digelar 13 Februari 2023.

(whn/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT