Bacakan Replik, Jaksa Tetap Tuntut AKBP Arif Dihukum 1 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

Bacakan Replik, Jaksa Tetap Tuntut AKBP Arif Dihukum 1 Tahun Penjara

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 10:30 WIB
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin dalam kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meminta hakim tetap menghukum Arif dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU," kata jaksa di PN Jaksel, Senin (6/2/2023).

Jaksa memohon kepada majelis hakim agar menolak pleidoi Arif maupun penasihat hukumnya. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan vonis ke Arif sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan.

"JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin dan pleidoi dari Arif Rachman Arifin, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada hari Jumat," ujar jaksa.

Dalam repliknya, jaksa menerangkan kejujuran menjadi tak terhingga nilainya bila disampaikan di awal. Kejujuran, kata jaksa, adalah pintu pertama menuju perdamaian bila disampaikan di awal dan bukan di akhir.

"Menanggapi dalam pembukaan pledoi penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, terdakwa Arif Rachman Arifin tidak pantas dipidanakan sebagai pihak yang melakukan suatu tindak pidana, kami penuntut umum membuka tanggapan kami dengan pernyataan," kata jaksa.

"Kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran, kejujuran adalah pintu pertama menuju perdamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir," imbuhnya.

Dituntut 1 Tahun Penjara

AKBP Arif Rachman Arifin dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," sambung jaksa.

Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(whn/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT