Mencuat Usul Agar AKBP Purn Eko Minta Polisi Cabut Status Tersangka Hasya

Mencuat Usul Agar AKBP Purn Eko Minta Polisi Cabut Status Tersangka Hasya

Tim detikcom - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 05:59 WIB
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra (18), pagi ini.
Reka ulang kasus kecelakaan (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Usulan agar AKBP Purnawirawan Eko Setio BW meminta polisi untuk mencabut status tersangka mahasiswa UI yang tewas kecelakaan, M Hasya Attalah, mencuat ke publik. Pihak AKBP Purn Eko menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penyidik.

Saran perihal pembatalan status tersangka Hasya itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP Arsul Sani. Arsul menilai iktikad Eko yang menginginkan kasus kecelakaan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan merupakan hal yang positif.

"Iktikad pihak AKBP (Purn) Eko Setio untuk menyelesaikan persoalan laka lantas yang penyebab meninggalnya Hasya tentu hal yang positif. Karena itu sebaiknya yang bersangkutan membuka komunikasi dari hati ke hati terhadap keluarga Almarhum Hasya," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsul meminta agar AKBP (Purn) Eko Setio tidak sungkan untuk meminta maaf kepada keluarga Hasya atas musibah yang telah terjadi itu. Dia menilai ada komunikasi yang kurang baik selama proses penanganan kasus ini hingga permasalahan berlarut-larut.

"Meminta maaf itu bukan berarti pengakuan bersalah dalam laka lantas itu, tetapi sebagai bentuk lebih pada ekspresi ikut berduka atas musibah yang terjadi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Arsul juga meminta AKBP (Purn) Eko bersuara. Menurutnya, purnawirawan polisi itu perlu meminta Polda Metro Jaya agar mencabut penetapan status tersangka terhadap Hasya.

"AKBP Eko juga turut bersuara agar Polda Metro mencabut penetapan status tersangka yang pernah dikeluarkan dan dengan pencabutan tersebut maka SP3 juga dengan sendirinya menjadi batal. Meski dengan SP3 itu berarti tidak ada lagi proses hukum, tapi nilai hukum dan moralnya berbeda dengan kalau pembatalan status tersangka dibatalkan," jelasnya.

"Saya kira pokok persoalan dalam kasus Almarhum Hasya ini menyangkut dua hal ini, yakni sikap AKBP Eko dan sikap Polda Metro untuk melakukan tindakan korektif di atas," tambahnya.

Tanggapan Pihak AKBP Purn Eko

Kuasa hukum AKBP (Purn) Eko menanggapi soal saran yang disampaikan Arsul itu. Dia menyerahkan kasus kecelakaan itu ke penyidik.

"Perlu diketahui bahwa penetapan tersangka tidak berada dalam kewenangan Pak Eko, penetapan tersangka itu dalam kewenangannya penyidik jadi harus ditanyakan pada penyidik," kata kuasa hukum AKBP (Purn) Eko Setio BW, Kitson Sianturi, saat dihubungi detikcom, Minggu (5/2).

"Kita kembalikan saja ke penyidik, penyidik punya evaluasi dan tahapan-tahapan sehingga status tersangka itu bisa dicabut," tambahnya.

Saat ditanya soal kemungkinan status tersangka Hasya dicabut, Kitson tak mempermasalahkan. Menurut dia, penyidik punya ketentuan jika status tersangka tersebut dibatalkan.

"Menyangkut status tersangka dicabut itu kewenangan penyidik. Bukan di kita sebagai kuasa hukum atau klien kami. Kalau kami tidak masalah, kalaupun dicabut ada evaluasi dan pertimbangan yang dilakukan penyidik karena yang menetapkan tersangka bukan kami maupun klien kami, itu kewenangan penyidik," terang Kitson.

Kendati demikian, Kitson menyampaikan bahwa dalam kasus kecelakaan ada segi kelalaian.

"Cuman hal yang manusiawi anaknya meninggal, mendengar dijadikan tersangka, tidak terima, sah-sah saja dan manusiawi, tapi harus diketahui dalam kecelakaan lalin ada segi kelalaian, sebab-akibat. Kelalaiannya ada di roda dua atau roda empat," terangnya.

Simak juga video 'DPR Minta Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Dipulihkan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak halaman selanjutnya Polda Metro kaji ulang status tersangka

Polda Metro Kaji Ulang Status Tersangka

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan masalah status tersangka Hasya korban tewas kecelakaan ini, menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Trunoyudo mengatakan ada mekanisme tersendiri yang harus dilalui untuk menggugurkan status tersangka tersebut.

"Ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Ada mekanismenya, jadi tidak bisa dengan otoritas, namun kita akan mencoba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil. Ini kan formil, penetapan tersangka itu formil. Kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian di luar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga itu. Di luar dari mekanisme peradilan," jelas Trunoyudo di Jakarta Barat, Sabtu (4/2).

Saat ditanya apakah Polda Metro Jaya membuka ruang untuk restorative justice dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI ini, Trunoyudo mengatakan pihaknya saat ini masih menjalankan sesuai mekanisme hukum yang ada.

"Kita tidak bicara itu (restorative justice), kita bicara mekanisme dulu," imbuhnya.

2 Permintaan Keluarga Hasya ke Kapolda Metro

Sebelumnya, Keluarga Muhammad Hasya Attalah Syahputra (18), mahasiswa UI korban kecelakaan, sempat menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Dalam pertemuan tersebut, keluarga menyampaikan dua permintaannya kepada Fadil Imran.

"Ibunda dan ayahanda almarhum Hasya itu meminta adanya dua pokok perhatian Bapak Kapolda yang disampaikan ibundanya Hasya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Grand Ballroom Hao Di Fang Season City, Jakarta Barat, Sabtu (4/2).

Permintaan pertama keluarga adalah mengenai status tersangka yang disematkan pada Hasya, yang merupakan korban tewas kecelakaan lalu lintas. Keluarga juga meminta agar nama baik Hasya dipulihkan.

"Satu, terkait status tersangka," ucapnya.

Permintaan kedua pihak keluarga meminta agar pihak kepolisian menindak AKBP (Purn) Eko Setio BW seusai mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini ditindaklanjuti dengan adanya laporan keluarga Hasya atas Eko.

"Kedua, juga terkait adanya mekanisme hukum yang harus ditindaklanjuti, salah satunya adalah itu adanya tindak lanjut laporan tersebut," kata Truno.

Untuk diketahui, keluarga Hasya melaporkan Eko atas dugaan pembiaran karena tak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan. Eko dilaporkan pada Kamis (2/2).

Saat ini Polda Metro Jaya tengah menindaklanjuti permintaan keluarga Hasya itu. Salah satunya terkait laporan keluarga Hasya kepada Eko yang sedang diteliti Polda Metro.

"Kita masih berjalan dan konstruksinya sudah ada, tinggal formilnya kita lakukan tahapan-tahapan dari penelitian laporan polisi, itu tentu lebih cepat. Kasus ini sudah terlihat jelas, saksi-saksi ada kemudian faktanya ada," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads