Mencuat Usul Agar AKBP Purn Eko Minta Polisi Cabut Status Tersangka Hasya

ADVERTISEMENT

Mencuat Usul Agar AKBP Purn Eko Minta Polisi Cabut Status Tersangka Hasya

Tim detikcom - detikNews
Senin, 06 Feb 2023 05:59 WIB
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra (18), pagi ini.
Reka ulang kasus kecelakaan (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Usulan agar AKBP Purnawirawan Eko Setio BW meminta polisi untuk mencabut status tersangka mahasiswa UI yang tewas kecelakaan, M Hasya Attalah, mencuat ke publik. Pihak AKBP Purn Eko menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penyidik.

Saran perihal pembatalan status tersangka Hasya itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP Arsul Sani. Arsul menilai iktikad Eko yang menginginkan kasus kecelakaan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan merupakan hal yang positif.

"Iktikad pihak AKBP (Purn) Eko Setio untuk menyelesaikan persoalan laka lantas yang penyebab meninggalnya Hasya tentu hal yang positif. Karena itu sebaiknya yang bersangkutan membuka komunikasi dari hati ke hati terhadap keluarga Almarhum Hasya," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

Arsul meminta agar AKBP (Purn) Eko Setio tidak sungkan untuk meminta maaf kepada keluarga Hasya atas musibah yang telah terjadi itu. Dia menilai ada komunikasi yang kurang baik selama proses penanganan kasus ini hingga permasalahan berlarut-larut.

"Meminta maaf itu bukan berarti pengakuan bersalah dalam laka lantas itu, tetapi sebagai bentuk lebih pada ekspresi ikut berduka atas musibah yang terjadi," ucapnya.

Tak hanya itu, Arsul juga meminta AKBP (Purn) Eko bersuara. Menurutnya, purnawirawan polisi itu perlu meminta Polda Metro Jaya agar mencabut penetapan status tersangka terhadap Hasya.

"AKBP Eko juga turut bersuara agar Polda Metro mencabut penetapan status tersangka yang pernah dikeluarkan dan dengan pencabutan tersebut maka SP3 juga dengan sendirinya menjadi batal. Meski dengan SP3 itu berarti tidak ada lagi proses hukum, tapi nilai hukum dan moralnya berbeda dengan kalau pembatalan status tersangka dibatalkan," jelasnya.

"Saya kira pokok persoalan dalam kasus Almarhum Hasya ini menyangkut dua hal ini, yakni sikap AKBP Eko dan sikap Polda Metro untuk melakukan tindakan korektif di atas," tambahnya.

Tanggapan Pihak AKBP Purn Eko

Kuasa hukum AKBP (Purn) Eko menanggapi soal saran yang disampaikan Arsul itu. Dia menyerahkan kasus kecelakaan itu ke penyidik.

"Perlu diketahui bahwa penetapan tersangka tidak berada dalam kewenangan Pak Eko, penetapan tersangka itu dalam kewenangannya penyidik jadi harus ditanyakan pada penyidik," kata kuasa hukum AKBP (Purn) Eko Setio BW, Kitson Sianturi, saat dihubungi detikcom, Minggu (5/2).

"Kita kembalikan saja ke penyidik, penyidik punya evaluasi dan tahapan-tahapan sehingga status tersangka itu bisa dicabut," tambahnya.

Saat ditanya soal kemungkinan status tersangka Hasya dicabut, Kitson tak mempermasalahkan. Menurut dia, penyidik punya ketentuan jika status tersangka tersebut dibatalkan.

"Menyangkut status tersangka dicabut itu kewenangan penyidik. Bukan di kita sebagai kuasa hukum atau klien kami. Kalau kami tidak masalah, kalaupun dicabut ada evaluasi dan pertimbangan yang dilakukan penyidik karena yang menetapkan tersangka bukan kami maupun klien kami, itu kewenangan penyidik," terang Kitson.

Kendati demikian, Kitson menyampaikan bahwa dalam kasus kecelakaan ada segi kelalaian.

"Cuman hal yang manusiawi anaknya meninggal, mendengar dijadikan tersangka, tidak terima, sah-sah saja dan manusiawi, tapi harus diketahui dalam kecelakaan lalin ada segi kelalaian, sebab-akibat. Kelalaiannya ada di roda dua atau roda empat," terangnya.

Simak juga video 'DPR Minta Status Tersangka Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Dipulihkan':

[Gambas:Video 20detik]



Simak halaman selanjutnya Polda Metro kaji ulang status tersangka



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT