Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta AKBP (Purn) Eko Setio BW bersuara agar Polda Metro Jaya mencabut penetapan status tersangka terhadap mahasiswa UI M Hasya Attalah. Kuasa hukum AKBP (Purn) Eko mengaku menyerahkannya ke penyidik.
"Perlu diketahui bahwa penetapan tersangka tidak berada dalam kewenangan Pak Eko, penetapan tersangka itu dalam kewenangannya penyidik jadi harus ditanyakan pada penyidik," kata kuasa hukum AKBP (Purn) Eko Setio BW, Kitson Sianturi, saat dihubungi detikcom, Minggu (5/2/2023).
"Kita kembalikan saja ke penyidik, penyidik punya evaluasi dan tahapan-tahapan sehingga status tersangka itu bisa dicabut," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal kemungkinan status tersangka Hasya dicabut, Kitson tak mempermasalahkan. Menurut dia, penyidik punya ketentuan jika status tersangka tersebut dibatalkan.
"Menyangkut status tersangka dicabut itu kewenangan penyidik. Bukan di kita sebagai kuasa hukum atau klien kami. Kalau kami tidak masalah, kalaupun dicabut ada evaluasi dan pertimbangan yang dilakukan penyidik karena yang menetapkan tersangka bukan kami maupun klien kami, itu kewenangan penyidik," terang Kitson.
Kendati demikian, Kitson menyampaikan bahwa dalam kasus kecelakaan ada segi kelalaian.
"Cuman hal yang manusiawi anaknya meninggal, mendengar dijadikan tersangka, tidak terima, sah-sah saja dan manusiawi, tapi harus diketahui dalam kecelakaan lalin ada segi kelalaian, sebab-akibat. Kelalaiannya ada di roda dua atau roda empat," terangnya.
Sebelumnya, Arsul Sani merespons soal pihak AKBP (Purn) Eko yang menginginkan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Asrul menilai iktikad AKBP (Purn) Eko tersebut hal positif.
"Iktikad pihak AKBP (Purn) Eko Setio untuk menyelesaikan persoalan laka lantas yang penyebab meninggalnya Hasya tentu hal yang positif. Karena itu sebaiknya yang bersangkutan membuka komunikasi dari hati ke hati terhadap keluarga almarhum Hasya," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (3/2).
Arsul meminta AKBP (Purn) Eko Setio tidak sungkan untuk meminta maaf kepada keluarga Hasya atas musibah yang telah terjadi itu. Dia menilai ada komunikasi yang kurang baik selama proses penanganan kasus ini hingga permasalahan berlarut-larut.
"Meminta maaf itu bukan berarti pengakuan bersalah dalam laka lantas itu, tetapi sebagai bentuk lebih pada ekspresi ikut berduka atas musibah yang terjadi," ucapnya.
Tak hanya itu, Arsul juga meminta AKBP (Purn) Eko bersuara. Menurutnya, purnawirawan polisi itu perlu meminta Polda Metro Jaya agar mencabut penetapan status tersangka terhadap Hasya.
"AKBP Eko juga turut bersuara agar Polda Metro mencabut penetapan status tersangka yang pernah dikeluarkan dan dengan pencabutan tersebut maka SP3 juga dengan sendirinya menjadi batal. Meski dengan SP3 itu berarti tidak ada lagi proses hukum, tapi nilai hukum dan moralnya berbeda dengan kalau pembatalan status tersangka dibatalkan," jelasnya.
"Saya kira pokok persoalan dalam kasus Almarhum Hasya ini menyangkut dua hal ini, yakni sikap AKBP Eko dan sikap Polda Metro untuk melakukan tindakan korektif di atas," tambahnya.
Simak Video 'Rekaman CCTV Detik-detik Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI':
(idn/idn)