Direktur Penuntutan KPK, Fitroh Rohcahyanto, kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) usai 11 tahun bertugas di lembaga antirasuah. Pihak Kejagung memastikan kembalinya Fitroh sebagai hal yang lumrah.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan masa kontrak kerja Fitroh telah selesai di KPK. Atas dasar itu jaksa senior KPK itu harus kembali ke Kejagung.
"Mereka sudah habis masa kontraknya, harus balik ke kesatuan masing-masing. Itu hal yang biasa," kata Ketut saat dihubungi, Sabtu (4/2/2023).
Menurut Ketut, tidak ada polemik yang terjadi dari kembalinya Fitroh ke Kejagung. Dia menyebut kembali bertugasnya Fitroh ke Kejagung murni usai masa dinasnya di KPK sudah selesai.
Dia pun membantah narasi yang menyebut Fitroh Rohcahyanto mengundurkan diri dari KPK.
"Nggak ada itu. (Masa dinas jaksa di instansi lain) berbeda-beda setiap instansi tergantung kebutuhan, termasuk di BUMN," katanya.
KPK Bantah Fitroh Mengundurkan Diri
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto resmi kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ali membantah kabar bahwa Fitroh kembali karena mengundurkan diri.
Ali juga menjawab pertanyaan awak media soal kembalinya Fitroh ke Kejagung gegara penyelidikan Formula E. Ali menekankan Fitroh ingin berkarier di instansi asalnya.
"Kami juga ingin meluruskan satu pertanyaan dari teman-teman terkait dengan narasinya begini, Direktur Penuntutan KPK katanya mengundurkan diri," ucap Ali kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (2/2).
"Yang perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu lalu mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung bersama 1 jaksa senior KPK juga dikorsub mendapatkan SK untuk kembali ke instansi asal, kejaksaan agung," imbuhnya.
Menurut Ali, proses kembalinya Fitroh sudah dilakukan oleh seluruh pimpinan dan struktural di KPK. KPK pun berterima kasih kepada Fitroh yang sudah mengabdi selama belasan tahun.
"Artinya ada proses-proses yang dilakukan, termasuk juga hari ini diantar langsung ke Kejagung oleh Sekjen dalam rangka apresiasi atas 2 jaksa senior di KPK ini selama 11 tahun 4 bulan 21 hari mengabdi melalui KPK sehingga KPK berterima kasih pada Kejagung yang mengirim jaksa terbaiknya ke KPK," terang Ali.
Sosok Pengganti Fitroh di KPK
Posisi Fitroh sebagai Direktur Penuntutan KPK pun kini telah diisi oleh jaksa lainnya. KPK menunjuk jaksa Muhammad Asri Irwan sebagai pengganti posisi Fitroh.
"Plt-nya jaksa M. Asri Irwan," kata Ali saat dihubungi Jumat (3/2).
M Asri Irwan bergabung dengan KPK sejak Maret 2014. Asri Irwan pun sempat menjabat sebagai Ketua Persatuan Jaksa Indonesia perwakilan dari KPK.
"Pak Asri juga sempat menjabat Ketua Persatuan Jaksa Indonesia perwakilan KPK di periode 2018 s/d 2020," terang Ali.
(ygs/hri)