Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto memilih undur diri dari KPK dan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK pun membantah narasi yang mengaitkan mundurnya Fitroh dengan kasus Formula E.
Fitroh malang melintang dalam penuntutan perkara korupsi. Sejumlah kasus korupsi yang menyita perhatian publik dikawalnya di persidangan.
Dalam catatan detikcom, Fitroh pernah menjadi tim jaksa KPK dalam kasus korupsi suap proyek yang menjerat Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, pada 2013. Saat itu, Fitroh dan tim jaksa KPK menuntut Hidayat Batubara 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Fitroh juga pernah masuk dalam tim jaksa KPK dalam kasus perkara korupsi terkait proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Salah satu tersangka dalam kasus itu diketahui Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.
Jejak penuntutan Fitroh juga terdapat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Pada 2018, Fitroh tergabung dalam tim jaksa KPK menuntut eks pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, atas dugaan perintangan penyidikan.
Apa kata KPK? Baca halaman selanjutnya.
Simak Video: Respons Dewas soal Isu KPK Paksakan Penyelidikan Formula E