7 Fakta Aplikasi Porno Terbongkar dengan Nilai Ratusan Miliar

ADVERTISEMENT

7 Fakta Aplikasi Porno Terbongkar dengan Nilai Ratusan Miliar

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 04 Feb 2023 08:07 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Gedung Bareskrim (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Aplikasi streaming pornografi jaringan internasional dengan situs B***.com diungkap Bareskrim Polri. Total ada enam tersangka yang ditangkap.

Keenam itu di antaranya IPS (20), AAT (25), RYSS (30), KA (29), RD, dan MS (22). Keenam pelaku ditangkap di berbagai lokasi, mulai Jakarta, Jawa Barat, hingga Kepulauan Riau.

Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus ini berawal dari adanya tindakan asusila di Jawa Tengah (Jateng). Lalu, penyidik melakukan penyelidikan.

"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik, memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," ucap Djuhandhani pada Jumat kemarin (3/2/2023).

detikcom merangkum delapan fakta atas kasus aplikasi pornografi ini. Simak sebagai berikut:

1. Kantongi Rp 40 Juta/Bulan

Djuhandhani mengatakan streamer bisa mendapatkan Rp 1,5 juta per harinya. Dengan itu diperkirakan streamer bisa meraup Rp 40 juta setiap bulan.

"Kalau melihat keuntungan ini bermacam-macam, ada pemilik aplikasi, kemudian streamer, kemudian ada ini masih dalam pendalaman kami apa terkait TPPU-nya karena aliran dana kepada siapa, karena masing-masing juta cukup lumayan rata-rata streamer kalau kita kalikan 1 hari Rp 1,5 juta berarti sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp 30-40 juta," ujarnya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/2).

Modusnya, penonton streaming itu memberikan hadiah atau gift kepada akun yang menyajikan adegan pornografi. Gift tersebut berupa koin yang bisa diuangkan.

"Bahwa nilainya bervariasi dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain streamer dapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," tutur Djuhandhani.

2. Putaran Uang Triliunan Rupiah

Perputaran uang di aplikasi porno itu bisa mencapai triliunan rupiah. Polisi juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

"Dalam pengembangan kita akan lihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU karena dari hal yang kami dapatkan perputaran uang yang ada kasus ini mencapai triliunan (rupiah)," ujar Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/2).

Polisi mengamankan 37 rekening. Seluruhnya langsung dibekukan.

"37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada," ucap Djuhandhani.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..

Simak juga Video: Akhir Cerita Kebaya Merah dan Terkuaknya 92 Video Porno Lainnya

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT