Bareskrim: Ada Indikasi Eksploitasi Imigran Ilegal di Kasus Aplikasi Porno

ADVERTISEMENT

Bareskrim: Ada Indikasi Eksploitasi Imigran Ilegal di Kasus Aplikasi Porno

Ilham Oktafian - detikNews
Jumat, 03 Feb 2023 16:48 WIB
Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro  di Polresta Solo, Senin (1/11/2021).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahadjo Puro (Ari Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap aplikasi streaming pornografi jaringan internasional, B***.com. Bareskrim menyebut ada indikasi eksploitasi imigran ilegal dalam kasus tersebut.

"Ini akan terus kita kembangkan karena dari hasil penyelidikan yang kita dapatkan ini juga terkait dengan eksploitasi pekerja imigran ilegal," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di gedung Bareskrim Polri, Jakart, Jumat (3/2/2023).

Ditambahkan oleh Rahardjo, ekspoitasi imigran ilegal tersebut diketahui lantaran aplikasi tersebut dikendalikan di luar negeri. Yakni di Kamboja dan Filipina.

"Aplikasi ini juga secara aktif dikendalikan di negara Kamboja dan Filipina," kata dia.

"Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan international yang juga merupakan perhatian dari presiden terkait maraknya eksploitasi pekerja imigran gelap, ilegal yang dikirim ke negara tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap aplikasi streaming pornografi jaringan internasional, B***.com. Hasilnya, enam orang ditangkap.

"Kita mengungkap enam pelaku," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/2).

"B***.com (nama aplikasi)," lanjutnya.

Keenam pelaku tersebut adalah IPS (20), AAT (25), RYSS (30), KA (29), RD, dan MS (22). Keenam pelaku ditangkap di berbagai lokasi, mulai Jakarta, Jawa Barat, hingga Kepulauan Riau.

Djuhandhani mengatakan aplikasi streaming porno ini terungkap dari adanya tindakan asusila di wilayah di Jawa Tengah.

"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik, memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," ucap Djuhandhani.

Polisi lalu melakukan pendalaman untuk mendalami kinerja para pelaku. Modusnya, para pelaku melakukan streaming online adegan-adegan porno.

Kemudian, warga yang menonton siaran porno itu memberikan hadiah (gift) berupa koin. Koin tersebut dapat dicairkan menjadi uang.

"Nilainya bervariasi, dari Rp 30 ribu hingga jutaan rupiah. Di sisi lain, streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," lanjutnya.

Sejumlah barang bukti diamankan, salah satunya alat bantu seks. Selain itu, puluhan rekening terkait aplikasi porno ini juga dibekukan.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai KUHP Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 36 juncto Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 33, Pasal 7, dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 22 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, hingga Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.

(azh/azh)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT