Bareskrim Buka Penyelidikan Lagi di Kasus KSP Indosurya

ADVERTISEMENT

Bareskrim Buka Penyelidikan Lagi di Kasus KSP Indosurya

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 02 Feb 2023 12:56 WIB
gedung bareskrim polri
Bareskrim Polri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dittipideksus Bareskrim Polri kini kembali melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan hingga TPPU Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Diketahui, petinggi KSP Indosurya Henry Surya divonis lepas pada waktu lalu.

"Iya, sedang kita tangani beberapa tindak pidana terkait dengan IS (Indosurya)," kata Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/2/2023).

De Deo mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) atas hal ini.

"Betul, penyelidikan. Masih kita koordinasikan dengan JPU," katanya.

Dimintai konfirmasi terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah perkara yang ditelusuri. Salah satunya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Iya, ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," ujar Whisnu.


Henry Surya Divonis Lepas

Henry Surya sebelumnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya karena dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap hakim ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

(azh/yld)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT