Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait viral Bripka Madih yang mengaku diperas saat mengurus laporan sengketa lahan milik ibunya, Halimah. Polda Metro Jaya mengatakan pelaporan tersebut dibuat pada 2011 dan penyidiknya pun sudah pensiun.
"Ini LP 2011 yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor Ibu Halimah, ibunya Madih," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023) malam.
Dalam pengakuan viral di media sosial, Bripka Madih mengaku luas tanah milik ibunya yang bersengketa itu seluas 3.600 meter persegi. Kenyataannya, pada laporan polisi (LP) yang dibuat di Polda Metro Jaya, Halimah melaporkan penyerobotan lahan seluas 1.600 meter persegi.
Fakta Tanah Telah Dijual
Trunoyudo menegaskan penyidik Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan orang tua Madih tersebut. Sebanyak 16 saksi telah diperiksa, termasuk saksi pembeli dan seorang terlapor bernama Mulih.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh fakta-fakta telah terjadi jual-beli menjadi sembilan akta jual beli (AJB). Dari girik C 191 dengan luas tanah 4.441 meter persegi tersebut ditingkatkan dengan AJB 3.949,5 meter persegi.
"Artinya, sisanya hanya 761,5 meter persegi," imbuhnya.
Penyidik juga memperoleh fakta lainnya bahwa ayah Madih bernama Tonge telah menyerahkan lahan seluas 800 meter persegi kepada seseorang bernama Boneng. Hal ini didasarkan adanya surat pernyataan penyerahan lahan di antara kedua belah pihak.
"Selain menjual sembilan AJB tadi, juga ada surat penyataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah 800 meter persegi dari Saudara Tonge kepada Saudara Boneng. Artinya tadi sudah berkurang lagi. Ini sudah ada fakta hukum yang didapati," ujarnya.
Halaman selanjutnya: penyidik sudah pensiun....
Lihat Video: Bripka Madih Cerita Awal Mula Diminta Uang Saat Lapor Kasus Tanah
(mea/mea)