Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait viral Bripka Madih yang mengaku diperas saat mengurus laporan sengketa lahan milik ibunya, Halimah. Polda Metro Jaya mengatakan pelaporan tersebut dibuat pada 2011 dan penyidiknya pun sudah pensiun.
"Ini LP 2011 yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor Ibu Halimah, ibunya Madih," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023) malam.
Dalam pengakuan viral di media sosial, Bripka Madih mengaku luas tanah milik ibunya yang bersengketa itu seluas 3.600 meter persegi. Kenyataannya, pada laporan polisi (LP) yang dibuat di Polda Metro Jaya, Halimah melaporkan penyerobotan lahan seluas 1.600 meter persegi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta Tanah Telah Dijual
Trunoyudo menegaskan penyidik Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan orang tua Madih tersebut. Sebanyak 16 saksi telah diperiksa, termasuk saksi pembeli dan seorang terlapor bernama Mulih.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh fakta-fakta telah terjadi jual-beli menjadi sembilan akta jual beli (AJB). Dari girik C 191 dengan luas tanah 4.441 meter persegi tersebut ditingkatkan dengan AJB 3.949,5 meter persegi.
"Artinya, sisanya hanya 761,5 meter persegi," imbuhnya.
Penyidik juga memperoleh fakta lainnya bahwa ayah Madih bernama Tonge telah menyerahkan lahan seluas 800 meter persegi kepada seseorang bernama Boneng. Hal ini didasarkan adanya surat pernyataan penyerahan lahan di antara kedua belah pihak.
"Selain menjual sembilan AJB tadi, juga ada surat penyataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah 800 meter persegi dari Saudara Tonge kepada Saudara Boneng. Artinya tadi sudah berkurang lagi. Ini sudah ada fakta hukum yang didapati," ujarnya.
Halaman selanjutnya: penyidik sudah pensiun....
Lihat Video: Bripka Madih Cerita Awal Mula Diminta Uang Saat Lapor Kasus Tanah
Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum
Trunoyudo menyampaikan sejauh ini belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum atas kasus sengketa lahan yang dilaporkan oleh orang tua Madih itu. Penyidik telah melakukan pemeriksaan cap sidik jari pada AJB tersebut dan hasilnya autentik.
"Dalam hal ini AJB dilakukan (pemeriksaan) oleh Inafis seksi identifikasi, melalui metode dark telescopy cap jempolnya pada AJB tersebut identik, ini fakta hukum yang didapat penyidik. Fakta identik ini dijual oleh Tonge, merupakan ayah Madih," kata Truno.
Jual beli tanah atas sembilan AJB itu terjadi dalam kurun rentang waktu 1979-1992. Trunoyudo mengatakan dari hasil penyelidikan tersebut, belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait perpindahan atas 9 bidang lahan tersebut.
"Dijual sejak tahun 1979 sampai 1992. Berarti pada saat penjualan orang tuanya, yang bersangkutan (Madih) kelahiran 1978, masih kecil. Dalam proses ini, penyidik sudah melakukan langkah-langkah belum ditemukannya adanya perbuatan melawan hukum," katanya.
Penyidik Sudah Pensiun
Trunoyudo mengatakan tuduhan pemerasan Rp 100 juta dan permintaan tanah seluas 1.000 meter persegi oleh oknum penyidik tidaklah masuk akal. Sebab, pada kenyataannya lahan tersebut telah dijual dan ada juga yang diserahkan ke pihak kedua, sehingga logikanya lahan orang tua Madih sudah tidak ada atau habis.
"Kalau minta hadiah 1.000 meter persegi, artinya tidak ada lahan itu. Kan tidak masuk logika sisanyanya 700-an masa minta, yang mana lagi?" kata Truno.
Di sisi lain, oknum penyidik yang dituduh memeras itu juga sudah pensiun.
"Penyidiknya yang disebutkan bernama TG merupakan purnawirawan, sudah pensiun. Yang bersangkutan sejak tahun 2022 pensiun, pada Oktober tahun 2022," tuturnya.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih, marah-marah mendatangi sebuah perumahan di Kota Bekasi. Madih mengaku lahan yang kini dijadikan perumahan itu adalah milik orang tuanya dan telah diserobot.