Polda Metro Jaya mengungkap sosok Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara yang viral mengaku diperas sesama polisi saat mengurus kasus sengketa lahan milik orang tuanya. Polda Metro Jaya mengatakan Bripka Madih berkasus di Propam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Bripka Madih bukan pelapor dalam perkara yang ada di Propam ini, melainkan sebagai terlapor. Ada 3 aduan masyarakat terkait Madih yang dilaporkan ke Propam.
Dilaporkan soal Pendudukan Lahan Orang Lain
Salah satu aduan dari masyarakat terkait Bripka Madih adalah dugaan pendudukan lahan dan pengerahan massa ke sebuah ojek perumahan di Kota Bekasi.
"1 Februari 2023 adanya laporan masyarakat, terlapornya adalah Madih dengan perlapornya Saudara Viktor Edward Haloho," kata Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers, Jumat (3/2/2023).
Madih dianggap menduduki lahan dan meresahkan orang lain. Tindakan Madih mendatangi lokasi dengan seragam dinas juga dianggap pelanggaran kode etik Polri.
"Di mana pelaporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada Perumahan Premier Estate 2, di mana Madih merupakan masih anggota Polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri, dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga menimbulkan keresahan," katanya.
Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut. Trunoyudo mengatakan laporan terhadap Madih akan dilakukan sesuai mekanisme disiplin dan kode etik Polri karena Madih masih berstatus anggota Polri.
Tindakan Madih juga dianggap mengganggu aktivitas warga. Selain itu, pemasangan pelang yang dilakukan Madih juga dinilai tidak tepat karena bukan wewenangnya.
"Dengan menggunakan atribut pakaian dinas Polri kemudian tadi pada LP yang khususnya ketiga, ini Madih mendirikan pos dan pelang, kemudian mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut. Ini tidak dibenarkan soal anggota polisi, dan dia bukan sebagai eksekutorial, tidak punya otoritas seperti itu, tentu ini akan didalami Kabid Propam," jelasnya.
Diadukan Istri dan Mantan Istri soal KDRT
Polda Metro Jaya mengatakan Madih pernah berurusan dengan Propam, namun bukan dalam hal melaporkan masalah lahan yang dihadapinya. Madih pernah dilaporkan mantan istrinya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Pada tahun 2014, yang bersangkutan telah dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, sudah cerai ya, terkait KDRT. Ini tahun 2014, dan putusannya melalui hukuman pelanggaran disiplin," kata Trunoyudo.
Kemudian, Madih disebut sudah menikah lagi namun tak dilaporkan secara kedinasan. Kondisi itu membuat Madih dilaporkan ke Polsek Pondok Gede dengan nomor LP B/661/VIII/2022.
"Pada 22 Agustus 2022, dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua, yang tidak dimasukkan ke dalam atau dilaporkan secara kedinasan. Yang artinya tidak mendapatkan tunjangan kedinasan," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.