Ada momen menarik saat persidangan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan. Pengacara Hendra salah tulis nama Hendra Kurniawan menjadi Hendra Kusuma di dalam nota pembelaan atau pleidoi. Jaksa pun tertawa.
Mulanya, pengacara Hendra, Brian Pranenda, membacakan permohonan kepada majelis hakim. Pengacara memohon majelis hakim untuk membebaskan Hendra dari tuntutan 3 tahun penjara terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Hendra Kusuma... Hendra Kurniawan. Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Brian Pranenda di PN Jaksel, Jumat (3/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," imbuhnya.
Setelah permohonan dibacakan, hakim ketua Ahmad Suhel lalu bertanya apakah Hendra akan mengajukan pembelaan pribadi. Brian menyebut pembelaan Hendra dianggap dibacakan dan akan diserahkan langsung kepada majelis hakim.
"Ada pembelaan pribadi dari masing-masing terdakwa?" tanya hakim Suhel.
"Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria sebenernya ada pembelaan pribadi akan tetapi dianggap dibacakan dan akan disampaikan langsung kepada Yang Mulia," kata Brian.
"Ada di dalamnya?" tanya hakim Suhel.
"Ada," kata Brian.
Hakim memastikan lagi apakah pleidoi yang diserahkan itu betul identitasnya atas nama Hendra Kurniawan dan bukan Hendra Kusuma. Brian menyebut pihaknya memastikan itu adalah Hendra Kurniawan.
Brian menyebut salah tulis nama kliennya di dalam pleidoi. Jaksa pun tertawa mendengar hal itu.
"Bukan Hendra Kusuma kan?" tanya hakim Suhel.
"Bukan, salah ketik tadi," kata Brian. Ucapan Brian itu disambut gelak tawa jaksa.
Hakim Suhel pun meminta tim pengacara Hendra untuk merenvoi atau melakukan koreksi terhadap kekeliruan salah ketik nama itu. Jangan sampai, kata hakim Suhel, salah ketik itu menjadi salah orang.
"Kalau salah ketik direnvoi, jangan nanti lain orang jadinya, nggak sembarangan ganti nama itu," kata hakim Suhel.
Selengkapnya pada halaman berikut.
Simak juga Video: Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan di Kasus Sambo
Hendra Dituntut 3 Tahun Penjara
Hendra Kurniawan sebelumnya dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan jenderal bintang satu itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara," imbuhnya.
Jaksa meyakini Hendra melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hendra juga dituntut membayar denda Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar, diganti hukuman 3 bulan kurungan.