Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara terkait perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hal yang memberatkan tuntutan yakni Hendra sebagai perwira tinggi polisi seharusnya memahami bagaimana tindakan saat ada peristiwa pidana.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun dan seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang seharusnya seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).
Jaksa mengatakan, Hendra, yang pada saat pembunuhan Yosua terjadi menjabat Kepala Biro Paminal Propam Polri, mengawasi perilaku anggota Polri agar sesuai dengan perundang-undangan. Akan tetapi, menurut jaksa, Hendra malah diyakini ikut dalam tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu.
"Terdakwa merupakan seorang Kepala Biro Paminal pada Divpropam Polri yang seharusnya bertugas mengawasi perilaku anggota Polri terhadap jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata jaksa.
Jaksa juga menganggap Hendra tidak mengakui perbuatannya. Jaksa meyakini Hendra berkilah atau mencari alibi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
"Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan, masih berkilah mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan," kata jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah Hendra telah bertugas lama sebagai anggota Polri. Hendra, menurut jaksa, juga mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Karo Paminal Propam Polri.
"Hal-hal meringankan, terdakwa bertugas di kepolisian sejak lama, mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal," ujar jaksa.
Hendra Dituntut 3 Tahun
Hendra Kurniawan dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan jenderal bintang satu itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara," imbuhnya.
Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menuntut Hendra membayar pidana denda Rp 20 juta. Apabila itu tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
(whn/haf)