Rizky Billar melaporkan hater berinisial A ke Polda Metro Jaya terkait kasus pengancaman terhadap dirinya. Kasus tersebut pun bergulir dengan A sebagai tersangka, namun berakhir damai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Rizky Billar melaporkan kasus tersebut pada 10 Januari 2023 silam. Setelah dilakukan penyelidikan, pada 1 Februari 2023, penyidik Subdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan haters Rizky Billar sebagai tersangka UU ITE.
"Pada tanggal 1 Februari 2023 ini telah dilakukan pengungkapan, nanti oleh penyidik terkait rilisnya pelapor. Kita sama-sama ketahui RB (Rizky Billar), melaporkan dan kemudian mendapatkan progres sampai saat ini nanti disampaikan oleh RB," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Hater Dipolisikan soal Pengancaman
Dalam kesempatan yang sama, Rizky Billar menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Kasus bermula saat tersangka memfitnah dan menghujat Billar di media sosial. Saat itu dirinya masih berupaya untuk sabar dalam menghadapi pelaku.
Saat itu Billar mengklarifikasi yang disampaikan itu hoax dengan cara menampilkan wajah tersangka pada akun media sosialnya. Alih-alih meminta maaf, tersangka justru melakukan pengancaman.
"Ini prosesnya gini, ketika si terlapor sempat membuat unggahan berisi statemen palsu tentang saya. Saya buat story di akun sosmed, saya menampilkan wajah pelaku," kata Rizky Billar.
"Respons dia melakukan ancam saya, mengatakan ingin menggoreskan leher. Setelah berkoordinasi ada inisiatif melakukan pelaporan itu (karena) di luar batas," katanya.
Akhirnya setelah berkoordinasi, dengan kuasa hukumnya ditempuh jalur hukum dengan cara melaporkan A ke Polda Metro Jaya.
"Tapi ketika tersangka mengancam, bukan cuman saya tapi juga keluarga saya. Saya inisiatif untuk melakukan pelaporan," ujarnya.
Simak video 'Pelukan Rizky Billar ke Haters Usai Permohonan Maaf':
Baca di halaman selanjutnya: Billar sepakat damai....