Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu membela diri usai dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Bharada Eliezer kini mengutip pesan keadilan dari mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa.
Hal itu disampaikan Eliezer dalam sidang duplik yang digelar di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).
"Sebelum kami mengakhiri duplik ini, izinkan kami mengutip pesan luhur dari tokoh penegak keadilan yang juga mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Baharuddin Lopa," ujar kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapesy.
Isi pesan tersebut mengingatkan agar berani berkata benar meski sendirian.
"Banyak yang salah jalan tapi merasa tenang karena banyak teman yang sama-sama salah. Beranilah menjadi benar meskipun sendirian," tutur Ronny.
Ronny mengatakan pihaknya tetap berpegang pada nota pembelaan yang telah disampaikan. Dia juga meminta hakim menolak replik yang diberikan jaksa.
Baca juga: Vonis Richard Eliezer Pada 15 Februari 2023 |
"Tim penasihat hukum terdakwa tetap berpegang teguh pada nota pembelaan/pleidoi yang telah kami bacakan pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023. Oleh karenanya dalil-dalil yang dikemukakan oleh penuntut umum dalam replik haruslah dikesampingkan karena tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat," tuturnya.
Eliezer Nilai Jaksa Galau Beri Tuntutan 12 Tahun
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menilai jaksa penuntut umum (JPU) galau dalam memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepadanya dalam perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Melalui tim penasihat hukumnya, Eliezer berpendapat, JPU terkesan tak yakin dengan tuntutannya.
"Bahwa tuntutan yang diajukan oleh Saudara Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 12 tahun penjara, sesungguhnya menunjukkan Penuntut Umum tidak meyakini tuntutan tersebut," ujar kuasa hukum Eliezer, Rory Sagal, saat menyampaikan duplik dalam persidangan, Kamis (2/2/2023).
Simak video Asa Sang Ibunda, Ingin Eliezer Divonis Ringan dan Seadil-adilnya':
Baca halaman selanjutnya.