Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menilai jaksa penuntut umum (JPU) galau dalam memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepadanya dalam perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Melalui tim penasihat hukumnya, Eliezer berpendapat, JPU terkesan tak yakin dengan tuntutannya.
"Bahwa tuntutan yang diajukan oleh Saudara Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 12 tahun penjara, sesungguhnya menunjukkan Penuntut Umum tidak meyakini tuntutan tersebut," ujar kuasa hukum Eliezer, Rory Sagal, saat menyampaikan duplik dalam persidangan, Kamis (2/2/2023).
Rory menilai jaksa tidak memiliki landasan yuridis yang kuat dalam menentukan tuntutan. Hal inilah yang membuat jaksa disebut mengalami galau atau dilema yuridis.
"Karena Penuntut Umum tidak memiliki landasan yuridis yang kuat saat menentukan angka 12 tahun penjara, dengan menyatakan belum ada aturan atau kajian secara lebih mendalam sehingga Penuntut Umum secara tegas mengakui mengalami dilema yuridis atau galau," ujar Rory.
Pihak Eliezer menuturkan jaksa seharusnya berani mengambil sikap dan memberikan keadilan ataupun kepastian. Penasihat hukum menyampaikan seharusnya tuntutan yang diberikan kepada kliennya lebih ringan dibanding terdakwa lain.
"Penuntut umum seharusnya berani memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, bagi terdakwa, masyarakat, dan keluarga korban yang sudah menyuarakan agar terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut paling ringan dibandingkan dengan terdakwa lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, pihak Eliezer mengutip pesan keadilan dari mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa. Isi pesan tersebut mengingatkan agar menjadi benar meski berjalan sendirian.
"Izinkan kami mengutip pesan luhur dari tokoh penegak keadilan yang juga mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Baharuddin Lopa. Banyak yang salah jalan tapi merasa tenang karena banyak teman yang sama-sama salah. Beranilah menjadi benar meskipun sendirian," ujar kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy.