Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono didesak untuk menghentikan swastanisasi air selepas berakhirnya kontrak Palyja dan Aetra. Namun Pemprov DKI Jakarta sudah meneken kontrak dengan PT Moya Indonesia sejak 14 Oktober 2022.
Desakan remunisipalisasi (gerakan mengembalikan barang publik yang diprivatisasi menjadi barang publik kembali) kali ini disuarakan Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten. Air, sesuai konstitusi, harus dikuasai negara dan bukan diswastanisasi/privatisasi. Bila hak atas air yang dimiliki warga tidak tercukupi, itu pelanggaran.
"Kami khawatir ada hak asasi manusia dan konstitusi yang dilanggar atas perjanjian swastanisasi air tersebut," kata Ketua Badko HMI Jabodetabeka-Banten M Adhiya Muzakki melalui keterangan tertulis, pada Rabu (1/2/2023).
Adhiya beserta pihaknya lantas menuntut agar Pemprov DKI di bawah naungan PJ Gubernur melakukan remunisipalisasi pengelolaan air Jakarta sebagaimana mandat Putusan MK No 85/PUU-XI/2013 dan memastikan pemenuhan hak atas air untuk seluruh masyarakat tanpa kecuali, khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan.
"Kami minta agar Pemprov DKi, memberikan jaminan bahwa ketika Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Aetra dan Palyja berakhir, layanan air tetap tersedia dan tidak diputus," kata Adhiya.
![]() |
Dilansir situs web MK, putusan MK itu membatalkan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) karena UU tersebut bertentangan dengan konstitusi. MK menyatakan swasta tidak boleh menguasai pengelolaan air. Namun HMI khawatir DKI tidak akan menghentikan swastanisasi air. Publik harus dilibatkan untuk mengambil keputusan.
"Kami melihat ada potensi yang mendasari adanya swastanisasi air jilid II," imbuhnya.
Nasib pengelolaan air di Jakarta bergantung pada tiga hal. Pertama, Nota Kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tertanggal 3 Januari 2022 tentang Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan SPAM.
Kedua, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Cakupan Layanan Air Minum di DKI Jakarta yang ditetapkan pada 30 Maret 2022.
Terakhir, Keputusan Direksi PAM JAYA Nomor 65/2022 tentang Pedoman Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Simak juga 'Heru Budi Minta Ketua RW di Jaktim Jaga Keamanan Jelang KTT ASEAN':
(dnu/dnu)