Heru Budi Hartono Diperingatkan untuk Setop Swastanisasi Air

ADVERTISEMENT

Heru Budi Hartono Diperingatkan untuk Setop Swastanisasi Air

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 30 Jan 2023 18:01 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono (Brigitta Belia Permata Sari/detikcom)
Jakarta -

Sekelompok warga Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan dan Hak Atas Air (Gerak) melayangkan surat peringatan terbuka kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono. Surat peringatan itu mendesak Heru Budi menghentikan praktik swastanisasi air di Ibu Kota.

Seperti diketahui, swastanisasi air Jakarta segera berakhir seiring berakhirnya kontrak Pemprov DKI Jakarta dengan Palyja dan Aetra. Kendati begitu, Gerak memandang ada potensi terjadinya swastanisasi air jilid II lantaran Pemprov DKI dan PAM Jaya telah menandatangani kontrak pengelolaan air dengan PT Moya Indonesia pada Oktober 2022.

"Merespons hal tersebut, warga DKI Jakarta yang tergabung dalam Gerak melayangkan SURAT PERINGATAN TERBUKA kepada Pj Gubernur DKI Jakarta. Hal ini didasarkan pada poin-poin permasalahan yang akan berpotensi timbul akibat kebijakan baru yang mengatur pengelolaan air di DKI Jakarta," kata pengacara publik LBH Jakarta selaku perwakilan Gerak, Jihan Fauziah Hamdi, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/1/2023).

Jihan menekankan selama ini swastanisasi air telah melanggar hak asasi manusia dan konstitusi terkait pemenuhan hak atas air warga Kota Jakarta. Bahkan, kata dia, KPK pun merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta untuk tak memperpanjang kontrak PAM Jaya dengan PT Aetra.

"Alih-alih melakukan proses evaluasi secara menyeluruh terkait dengan praktik swastanisasi air Jakarta yang telah berlangsung selama 25 tahun secara partisipatif, transparan dan akuntabel, Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya justru sudah menandatangani kontrak dengan PT Moya Indonesia pada 14 Oktober 2022 lalu," ujarnya.

Selain itu, nasib pengelolaan air di Ibu Kota bergantung pada tiga hal. Pertama, Nota Kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tertanggal 3 Januari 2022 tentang Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan SPAM.

Kedua, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya untuk Melakukan Percepatan Cakupan Layanan Air Minum di DKI Jakarta yang ditetapkan pada 30 Maret 2022. Terakhir, Keputusan Direksi PAM JAYA No. 65/2022 tentang Pedoman Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

"Jadi tiga hal itu yang mendasari adanya yang kami bisa lihat sebagai potensial swastanisasi air jilid dua atau babak baru," tegasnya.

Atas hal ini, Gerak pun mengajukan lima tuntutan yang dituangkan dalam surat terbuka untuk Heru Budi Hartono dan jajaran Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya melibatkan masyarakat dalam proses evaluasi kontrak kerja sama pengelolaan air antara Aetra dan Palyja.

Berikut isi tuntutannya:

1. Melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait penyelenggaraan penyediaan Air di Jakarta melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Aetra dan Palyja dengan melibatkan masyarakat

2. Membuka informasi atas proses evaluasi, proses transisi, dokumen-dokumen terkait serta bagaimana skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) penyelenggaraan air di Jakarta melalui Pergub DKI 7/2022, Nota Kesepakatan Kemendagri-KemenPUPR-Pemprov DKI Jakarta tertanggal 3 Januari 2022 serta Keputusan Direksi PAM Jaya No. 65/2022

3. Memberikan jaminan bahwa ketika Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Aetra dan Palyja berakhir, layanan air tetap tersedia dan tidak diputus

4. Membuka ruang pertemuan dengan Warga DKI Jakarta yang tergabung di dalam Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan dan Hak Atas Air (GERAK) untuk membahas dan memberikan kejelasan informasi sebagaimana poin 1-3 tuntutan ini

5. Melakukan remunisipalisasi pengelolaan air Jakarta sebagaimana mandat Putusan MK No. 85/PUU-XI/2012 dan memastikan pemenuhan hak atas air untuk seluruh masyarakat tanpa kecuali, khususnya untuk masyarakat miskin dan rentan.

Lihat juga video 'Jejak Sodetan Ciliwung yang Katanya 6 Tahun Nggak Diapa-apain':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/dnu)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT