KPK soal Lukas Enembe Surati Firli: Tak Mungkin Ada Keputusan Sendiri

ADVERTISEMENT

KPK soal Lukas Enembe Surati Firli: Tak Mungkin Ada Keputusan Sendiri

Ilham Oktafian - detikNews
Kamis, 02 Feb 2023 18:26 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK. (Andika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait surat yang ditulis Lukas Enembe yang ditujukan pada Ketua KPK Firli Bahuri. KPK menegaskan jika tak ada pimpinan yang mengambil keputusan yang diambil sendiri.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sendiri membenarkan adanya surat tersebut. Saat ini, kata Firli, surat tersebut masih di birokrasi persuratan.

"Katanya ada surat yang disampaikan ke KPK dan ditulis langsung oleh LE (Lukas Enembe). Sampai hari ini kami cek memang betul ada surat yang disampaikan melalui persuratan KPK, sehingga belum sampai ke teman-teman penyidik," kata Ali pada wartawan di gedung KPK pada Kamis (2/2/2023).

"Karena mekanisme di KPK tentu surat-surat harus melalui persuratan, kemudian birokrasi persuratan. Kalau itu ditujukan pada pimpinan nanti ada birokrasi pada pimpinan. Kalau penindakan ada mekanismenya di sana," imbuh dia.

Terkait isi surat yang disebut tim pengacara bahwa ada janji yang pernah diutarakan Firli, Ali menampiknya. Menurut dia, tak ada pembicaraan khusus yang saat Firli mengunjungi kediaman Lukas Enembe di Papua.

"Poinnya adalah ketika disampaikan seolah-olah Lukas ini akan menagih janji dari Ketua KPK ini perlu kami luruskan," kata dia.

"Pertemuan di Papua saat itu di rumah kediaman tersangka dilakukan secara terbuka, dihadiri KPK sendiri dan LE. Ada Polda, BIN, Daerah, dari Kodam, ada semua disana. Tidak ada pembicaraan yang khusus," tegasnya.

Ali juga menegaskan pimpinan KPK tidak mungkin mengambil keputusan sendiri. Termasuk menjanjikan sesuatu pada Lukas.

"Kami juga tidak paham pengacara menarasikan menagih janji. Sekali lagi kerja di KPK kolektif kolegial. Tidak bisa tiba-tiba pribadi dikatakan menjanjikan, atau mengambil keputusan sendiri, tidak mungkin," paparnya.

"Kami tegaskan tidak mungkin karena secara kolektif kolegial 5 orang pimpinan KPK ketika mengambil keputusan pasti dilakukan oleh bersama, termasuk keputusan untuk datang langsung ke rumah kediaman tersangka saat itu. Ada landasan hukumnya Pasal 13 KUHP ada landasannya. Ini menjadi keputusan bersama, keputusan seluruh pimpinan KPK, struktural, penindakan dan penyelidikan-penyidikan yang menyimpulkan percepatan agar tim datang ke kediaman tersangka untuk pemeriksaan kondisi faktual," terangnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT