Tak Habis Keluhan Lukas Enembe: Garuda hingga Kasur Tipis Rutan KPK

ADVERTISEMENT

Tak Habis Keluhan Lukas Enembe: Garuda hingga Kasur Tipis Rutan KPK

Yogi Ernes, Jonh Roy Purba - detikNews
Kamis, 02 Feb 2023 06:02 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan KPK. Lukas terlihat mengenakan rompi oranye dan diborgol saat dibawa menggunakan kursi roda.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Keluhan demi keluhan terus dilayangkan oleh tersangka suap dan gratifikasi KPK yang juga eks Gubernur Papua Lukas Enembe. Beberapa waktu lalu, keluarga protes karena Lukas Enembe tak naik maskapai Garuda Indonesia, kini Lukas mengeluh kasur yang dianggapnya terlalu tipis di Rutan KPK.

Terkait tipisnya kasur Rutan KPK ini diutarakan oleh Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Lukas, sebut Roy, selama ini tidur di batu beralas kasur.

"Di penjara juga Pak Lukas juga tidur di batu dengan beralaskan kasur yang tipis, dan itu yang disampaikannya ke tim hukum," ujar Roy Rening di Jayapura, seperti dilansir detikSulsel, Rabu (1/2/2023).

Roy kemudian meminta KPK memberikan pelayanan yang baik kepada Lukas Enembe yang sedang sakit. Dia meminta agar kondisi kliennya tidak disamakan dengan tahanan lain yang memiliki badan sehat.

"Ini juga yang kami minta ke KPK agar Lukas Enembe mendapat pelayanan yang baik terhadap kondisi tempat tidur beliau," kata Roy.

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun.Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto)

Roy Rening sebelumnya juga mengungkap kliennya menolak dirawat di RSPAD Gatot Soebroto. Dia menegaskan pilihan berobat ke Singapura merupakan hak kliennya.

"Saya mau sampaikan pesan ini minta segala hormat pimpinan KPK bisa memprioritaskan kesehatan Pak Gubernur, apalagi Pak Gubernur secara nyata-nyata sudah menolak untuk dirawat di Gatot Soebroto," ujarnya.


Respons KPK

KPK buka suara. KPK memastikan fasilitas yang diberikan di rutan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pengelolaan rutan KPK mengacu pada Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Dalam aturan itu diatur fasilitas dalam rutan yang diberikan kepada narapidana.

"Dalam Pasal 4 huruf (i) juga disebutkan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya," kata Ali.

Ali menyebut hak para tahanan selama menjalani penahanan di rutan KPK juga tetap diperhatikan. Konsumsi para tahanan juga diberikan bervariasi sesuai aturan Ditjenpas Kemenkumham.

Lihat juga video saat 'Rekaman CCTV Lukas Enembe Selama Dirawat di RSPAD':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya di halaman selanjutnya



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT