Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 8 saksi terkait kasus korupsi APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe. Para saksi diperiksa KPK di Polda Papua hari ini.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan 8 saksi tersebut dari berbagai kalangan. Mulai dari swasta hingga PNS di lingkungan Pemprov Papua.
"Hari ini (2/2) TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).
Berikut ini rincian 8 saksi yang diperiksa KPK hari ini terkait kasus korupsi suap dan gratifikasi APBD Papua yang menjerat Lukas Enembe:
1. Pondiron Wonda, Swasta
2. Yohater Karomba, Swasta
3. Herman
4. Hendrika Josina Sartje Dina Hindom
5. Dius Enumbi
6. Debora Salossa
7. Imelda Sun
8. Dabi Manibui
Sebelumnya pada Kamis, 5 Januari 2022, KPK menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi suap dan gratifikasi bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu menyebutkan ada 2 tersangka yang dijerat termasuk Lukas Enembe.
"Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka RL dan LE," ucap Alex saat itu.
RL adalah inisial dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua). Dia langsung ditahan usai konferensi pers itu. Sedangkan LE adalah Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.
Lukas sendiri sudah ditangkap KPK pada 10 Januari 2023. Hingga kini Lukas masih ditahan di Rutan KPK. Masa penahanan tersangka kasus suap dan gratifikasi itu diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 2 Februari hingga 13 Maret 2023.
(yld/yld)