Wacana penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di Jakarta masih menjadi polemik. Secara bersamaan, beredar kabar ERP telah diuji coba pada 25 Januari 2023.
Kabar tersebut ditepis Bidang Informasi Publik, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta melalui media Jakarta Lawan (Jala) Hoaks. Info ERP diuji coba pada 25 Januari merupakan kabar bohong (hoaks).
"Tidak benar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melaksanakan uji coba penerapan ERP pada 25 Januari 2023," demikian keterangan Pemprov DKI, seperti dilihat, Kamis (2/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menjelaskan, saat ini Pemprov DKI masih fokus dalam penyelesaian aspek regulasi dan masih dalam tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama DPRD DKI Jakarta.
Mereka menjelaskan, ERP memang sudah pernah diuji coba. Namun uji coba ERP itu dilakukan pada 2014-2016 di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan HR Rasuna Said.
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta. Raperda PL2SE tersebut telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan 2023.
"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PL2SE ini bisa diterapkan," ujar Syafrin pada Rabu (11/1).
Di dalam raperda tersebut, masih dibahas pasal-pasal tentang tarif, ruas jalan, hingga jenis kendaraan yang akan dikenai ERP.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.