PDIP Kritik Motor Akan Kena ERP di DKI: Beban Masyarakat Makin Besar

PDIP Kritik Motor Akan Kena ERP di DKI: Beban Masyarakat Makin Besar

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 25 Jan 2023 19:57 WIB
Sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta dibatalkan tahun ini. Yuk tengok lagi Jalan Rasuna Said yang akan menerapkan sistem ERP.
DKI Jakarta akan menerapkan sistem jalan berbayar elektronik (ERP) (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PDIP, Gilbert Simanjuntak, menilai rencana pemberlakuan tarif jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) untuk sepeda motor membebani masyarakat. Pasalnya, kendaraan yang mendominasi jalan raya merupakan sepeda motor yang mobilitasnya tinggi.

"Tetapi dampaknya kan pengemudi motor adalah masyarakat menengah ke bawah sebagian besar. Beban mereka akan makin besar, apalagi yang mobilitasnya tinggi seperti ojol (ojek online)," kata Gilbert Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).

Anggota Komisi B DPRD DKI itu lantas mendorong agar Pemprov DKI Jakarta berpikir dua kali menerapkan ERP. Dia mengatakan sebaiknya transportasi di Jakarta dioptimalisasikan untuk mengurangi jumlah sepeda motor di jalan raya secara perlahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah kendaraan yang lalu lalang 88 juta sehari. Karena itu, kita mau transportasi publik dulu dioptimalkan, dengan tarif integrasi akan terjangkau, maka motor bisa dikurangi dengan lunak atau soft. Tidak seperti sekarang, terkesan dipaksakan," ujarnya.

Dia mengatakan sebanyak 80 persen dari 88 juta kendaraan yang melintas di Jakarta itu merupakan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

Dia juga menyoroti jalanan Ibu Kota yang semakin sempit karena keberadaan jalur sepeda. Kondisi ini, kata dia, juga menyebabkan kepadatan lalu lintas.

"Di samping itu Pemprov juga ikut menyumbang polusi dan macet dengan mempersempit jalan lewat trotoar diperlebar dan jalur sepeda yang tidak dimanfaatkan. Harusnya jalur sepeda itu dimanfaatkan buat mobil juga," jelasnya.

Motor Akan Kena ERP

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta sedang membahas regulasi pengendalian lalu lintas jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Sepeda motor juga bakal dikenai tarif ERP saat melintas di sejumlah ruas jalan.

"Sekarang juga penambahan kendaraan motor di Jakarta dan Jabodetabek khususnya cukup masif. Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction pricing," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/1).

Merujuk dokumen Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, jumlah sepeda motor di DKI Jakarta meningkat hingga 5,3 persen dalam kurun 2018-2019.

Dokumen itu juga menyebut pelaksanaan ganjil genap tidak berlaku pada sepeda motor sehingga menyebabkan 37 persen pengguna mobil beralih ke sepeda motor serta 17 persen lainnya beralih ke ojek dan transportasi online lainnya. Selain itu, 27 persen warga yang beralih ke transportasi publik.

Syafrin menilai perlu ada program untuk mengendalikan jumlah sepeda motor di jalanan. Dia berharap hal itu bisa membuat masyarakat beralih ke transportasi umum.

"Bagaimana permasalahan transportasi yang saat ini kita hadapi bersama akibat kepemilikan kendaraan pribadi dan kemudian kemampuan daerah menambah panjang jalan yang sangat terbatas, ini menjadi salah satu penyebab oleh sebab itu kemudian kita harus lakukan upaya-upaya holistik terkait pemecahan permasalahannya," jelasnya.

Lihat juga video 'Puan soal Capres PDIP: Kami Tunggu Apa yang Jadi Pilihan Ketum':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Oleh sebab itu pengendalian lalu lintas secara elektronik ini menjadi penting," tambah dia.

Kategori Kendaraan Kena ERP

Syafrin menjelaskan ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan membayar tarif layanan ERP, antara lain sepeda listrik kendaraan bermotor umum berpelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain pelat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah serta kendaraan pemadam kebakaran.

Sepeda motor termasuk yang dikenai tarif. Nantinya, kendaraan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib dilengkapi dengan perangkat identitas kendaraan elektronik atau perangkat elektronik tertentu lainnya.

"Dalam usul kami di dalam usulannya roda dua (penerapan ERP)," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(taa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads