Demonstrasi Aremania menuntut pengusutan tuntas tragedi Kanjuruhan telah berakhir rusuh. Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini pasal yang dikenakan beserta ancaman hukuman untuk mereka.
Sebagaimana diberitakan detikJatim, demonstrasi berlangsung di depan kantor Arema FC, Malang, Jawa Timur, Minggu (29/1/2023).
Massa Aremania menuntut agar Arema FC bertanggung jawab atas tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu. Mereka juga mengkritik Arema FC yang memilih melanjutkan kompetisi ketimbang fokus menangani tragedi Kanjuruhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demonstrasi kemudian menjadi kericuhan. Polisi mencatat ada tiga korban luka-luka yang dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar. Kantor Arema FC juga menjadi rusak.
![]() |
Selanjutnya, sebanyak 107 orang diamankan polisi. Dari banyak orang tersebut, ada tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka disangkakan dengan pasal-pasal pidana dengan rentang ancaman hukuman bervariasi, antara 6 dan 10 tahun penjara.
"Dari ketujuh tersangka itu, lima tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan dua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP atau Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, seperti dilansir detikJatim, Selasa (31/1/2023).
Berikut ini penjelasan pasal-pasal yang disebutkan Kombes Pol Budi Hermanto tersebut.
- Pasal 170 ayat 2 KUHP: 7 tahun penjara
Bunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
- Pasal 160 KUHP: 6 tahun penjara
Bunyi:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 14 UU Peraturan Hukum Pidana: 7 tahun
Bunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Di sisi lain, sidang kasus tragedi Kanjuruhan masih berproses. Sebagaimana diketahui, ada enam tersangka dari kasus yang juga menjadi sorotan dunia internasional ini. Bagaimana dengan ancaman hukuman terhadap para tersangka tragedi Kanjuruhan?
Simak video '7 Orang Jadi Tersangka Demo Rusuh di Kantor Arema, Ini Perannya!:
Selanjutnya enam tersangka tragedi Kanjuruhan dan ancaman hukumannya:
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Berdasarkan keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 itu. Berikut nama-namanya:
1. Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
2. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman
3. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita
5. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris
6. Security Officer, Suko Sutrisno.
![]() |
Para tersangka dikenai Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Tersangka lainnya dikenai pasal yang sama ditambah Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Berikut ini rincian pasal yang disangkakan ke orang-orang tersebut:
- Pasal 359 KUHP: 5 tahun
Bunyi:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
- Pasal 360 KUHP: 5 tahun
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 52 UU Keolahragaan
Bunyi:
Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.
- Pasal 103 UU Keolahragaan: 2 tahun penjara
Bunyi:
(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(21) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.0 00,00 (satu miliar rupiah)'
(3) Setiap orang yang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah menjadi aset/ milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan
tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).