Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan 135 orang, tak bisa memenuhi unsur pasal pembunuhan. Apa alasannya?
Sigit mengatakan pihaknya menerima aduan dan permintaan agar kasus tersebut diproses dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Dia mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan mendengarkan keterangan ahli pidana.
"Telah dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana. Namun, terkait penambahan Pasal 338 dan Pasal 340 itu, berdasarkan keterangan ahli, tidak bisa dipenuhi," kata Sigit dalam rilis akhir tahun Polri, Sabtu (31/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Polri akhirnya melakukan penyidikan Tragedi Kanjuruhan berdasarkan petunjuk dan temuan yang ada. Dia menegaskan Polri serius mengusut peristiwa tersebut.
"Sehingga kami tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan temuan tersebut," ujarnya.
Sigit mengatakan Polri akan mengusut tuntas kasus tersebut. Dia juga menyatakan anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik terkait Tragedi Kanjuruhan tetap diproses.
"Terkait kasus Kanjuruhan, kami sudah tetapkan enam orang tersangka, lima tersangka sudah dilimpahkan ke JPU, P21. Satu tersangka saat ini sudah pemenuhan berkas perkara. Sebanyak 20 personel saat ini kita proses dugaan pelanggaran kode etik," jelasnya.
"Prinsipnya, Polri selalu terbuka menerima masukan dan aspirasi masyarakat. Kami melakukan berbagai macam upaya pendekatan motivasi, sehingga yang terjadi di Kanjuruhan menjadi catatan yang memprihatinkan bagi kami semua, bagi kita semua," sambungnya.
Sebelumnya, penyintas Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri. Mereka hendak meminta keadilan dan membuat laporan terkait peristiwa yang menewaskan 135 orang itu.
Pihak korban meminta polisi memproses kasus tersebut karena dugaan berbagai pelanggaran pidana. Kuasa hukum korban, Anjar, menilai dugaan pembunuhan berencana hingga kekerasan terhadap anak dalam tragedi tersebut harus diusut.
"Tindak pidana yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 338, 340, 351 ayat 3, 353 ayat 1 dan 2, 354 ayat 2 KUHP. Tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1, 351 ayat 2, 353 ayat 1 dan 2, 354 ayat 1 KUHP," kata Anjar di Bareskrim Polri, Jumat (18/11).
"Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berakibat anak luka Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak. Anak mati Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak," imbuhnya.
Sekjen KontraS Andy Irfan, yang juga turut mendampingi, mengatakan Pasal 359 dan 360 KUHP yang tengah diusut di Polda Jawa Timur tidak akan mampu membuktikan semua tindak pidana yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Di antaranya adanya dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penyiksaan, penyiksaan hingga meninggal dunia, kekerasan kepada anak, kekerasan kepada perempuan, dan hal lain. Laporan sekarang dari korban itu untuk kita menyampaikan fakta-fakta yang selama ini belum dilihat secara utuh oleh penyidik polisi di Jatim," tuturnya.
(wnv/haf)