Bunyi Pasal 359 dan 360 KUHP termasuk yang disangkakan terhadap para tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang. Seperti diketahui, Kapolri telah menetapkan 6 tersangka kasus Kanjuruhan, pada Kamis (6/10/2022).
Lantas, bagaimana bunyi Pasal 359 dan 360 KUHP itu? Dan apa isi pasal-pasal lain yang disangkakan ke para tersangka tragedi Kanjuruhan? Simak informasinya berikut ini.
Bunyi Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kealpaan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 6 tersangka kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. "Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Keenam tersangka Kanjuruhan dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Berikut ini bunyi Pasal 359 dan 360 KUHP yang dilanggar beserta ancaman hukuman bagi para tersangka tragedi Kanjuruhan:
Bunyi Pasal 359 KUHP:
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Bunyi Pasal 360 KUHP:
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
![]() |
Bunyi Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022
Selain bunyi Pasal 359 dan 360 KUHP, para tersangka tragedi Kanjuruhan juga dijerat Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Berikut ini bunyi pasal-pasal tersebut.
Bunyi Pasal 52 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan:
Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.
Bunyi Pasal 103 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan:
(1) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Perannya
Berikut daftar enam tersangka tragedi Kanjuruhan dan perannya:
- AHL, Direktur Utama PT LIB. Perannya adalah:
- Bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020. - AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan. Perannya adalah:
- Di mana pelaksanaan dan koordinasi pelaksanaan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan.
- Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu.
- Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket overcapacitiy. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu. - SS, Security Officer. Perannya adalah:
- Tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
- Memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut. Sehingga bisa melakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh sehingga menyebabkan penonton berdesak-desakan. - Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Perannya adalah:
- Mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. - H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Perannya adalah:
- Memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata. - TSA, Kasat Samapta Polres Malang. Perannya adalah:
- Memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Demikian informasi bunyi Pasal 359 dan 360 KUHP dan isi pasal 103 dan 52 UU No. 11 Tahun 2022 yang disangkakan terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan.
(wia/imk)