Pihak Persita Tangerang melarang seumur hidup 7 tersangka pelemparan batu ke rombongan bus Persis Solo untuk memasuki Stadion Indomilk Arena, Tangerang. Foto para tersangka juga akan disebar di sekitar stadion untuk mencegah 7 tersangka memasuki area stadion.
"Kita memang sudah memberikan hukuman kepada suporter yang terlibat pelemparan ini untuk dilarang masuk stadion seumur hidup. Kita akan screening dan kita akan pasang fotonya di sekitar stadion, area kawasan," ujar Ketua Panpel Persita Tangerang Tommy Kurniawan kepada wartawan di Polres Tangsel, Senin (30/1/2023).
Tommy menuturkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan klub liga 1 lainnya terkait 7 tersangka tersebut. Ia akan meminta klub liga 1 lainnya melarang 7 tersangka itu memasuki stadion.
"Untuk sementara, kita akan melakukan larangan menonton di Stadion Indomilk Arena dulu. Untuk ke depannya kita akan berkoordinasi dengan tim-tim liga satu untuk memberikan informasi mengenai tersangka ini bahwa memang kita rekomendasikan untuk dilarang seumur hidup menonton di wilayah stadion di Indonesia," kata dia.
Akibat adanya kejadian ini, ia menyarankan agar suporter Persita Tangerang untuk menonton pertandingan sepakbola secara tertib. Ia tidak menginginkan kejadian serupa terulang.
"Silakan menonton dengan baik, dengan tertib, dengan lancar. Karena kami sebagai ketua panpel harus menjaga keselamatan dan keamanan dari penonton. Silakan datang beli tiket, dan dukung Persita dengan sepenuh hati," pungkasnya.
7 Suporter Persita Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait pelemparan batu bus Persis Solo di Kelapa Dua, Tangerang. Ketujuh orang tersebut adalah suporter Persita Tangerang.
"Ketujuh orang oknum suporter Persita tersebut, kita telah menetapkannya sebagai tersangka," ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/1).
Adapun ketujuh pelaku berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18). Dua pelaku, HK dan GR, ditangkap setelah melakukan pelemparan dan lima lainnya ditangkap di sekitar Kali Cisadane, Tangerang.
"Tim opsnal melakukan pengejaran, sekitar pukul 20.06 WIB di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang pinggir kali Cisadane, tim opsnal mengamankan DH, IA, MR, MFM dan FS. (Pelaku) ada yang (berstatus) pelajar ataupun karyawan swasta. Sebagian besar (tinggal) di wilayah Tangerang," sebut Faisal.
Akibat perbuatannya, 7 tersangka itu disangkakan pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
"Dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tuturnya.
Simak video 'Buntut Panjang Penyerangan Bus Persis Solo Sampai 2 Anak Presiden Bicara':