Buntut Insiden Pelemparan Bus Persis Solo, Persita Bakal Temui Kaesang

ADVERTISEMENT

Buntut Insiden Pelemparan Bus Persis Solo, Persita Bakal Temui Kaesang

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 30 Jan 2023 17:37 WIB
Ketua Panpel Persita, Tommy Kurniawan
Ketua Panpel Persita Tommy Kurniawan (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Pihak Persatuan Sepakbola Indonesia Tangerang (Persita) berencana melakukan pertemuan dengan CEO Persis Solo, Kaesang Pangarep. Hal itu dilakukan seusai insiden pelemparan batu terhadap rombongan bus Persis Solo oleh suporter Persita Tangerang.

Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Persita Tangerang Tommy Kurniawan mengatakan pertemuan itu ada kemungkinan akan dilakukan oleh Presiden Klub Persita, Ahmed Rully Zulfikar. Pertemuan itu bertujuan melaporkan hasil penanganan kasus pelemparan batu oleh suporter Persita, setelah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Mungkin kalau ketemu langsung (melalui) presiden klub kita, akan bertemu langsung dengan Mas Kaesang terkait hasil press release ini," ujar Tommy kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Senin (30/1/2023).

Tommy menuturkan pihak Persita sudah memberikan permintaan maaf sebelumnya. Namun pihaknya masih tetap menjadwalkan pertemuan dengan Kaesang secepatnya.

"Permintaan maaf sudah kita berikan secara lisan. Mungkin secepatnya, kita belum tahu," kata dia.

7 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait pelemparan batu bus Persis Solo di Kelapa Dua, Tangerang. Ketujuh orang tersebut adalah suporter Persita.

"Ketujuh orang oknum suporter Persita tersebut, kita telah menetapkannya sebagai tersangka," ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/1).

Adapun ketujuh pelaku berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18). Dua pelaku, HK dan GR, ditangkap setelah melakukan pelemparan dan lima lainnya ditangkap di sekitar Kali Cisadane, Tangerang.

"Tim opsnal melakukan pengejaran, sekitar pukul 20.06 WIB di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang, pinggir Kali Cisadane, tim opsnal mengamankan DH, IA, MR, MFM, dan FS. (Pelaku) ada yang (berstatus) pelajar ataupun karyawan swasta. Sebagian besar (tinggal) di wilayah Tangerang," sebut Faisal.

Akibat perbuatannya, 7 tersangka itu disangkakan Pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Dikenakan Pasal 170 KUHP, yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tuturnya.

Lihat juga video 'Buntut Panjang Penyerangan Bus Persis Solo Sampai 2 Anak Presiden Bicara':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dek)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT