Polisi masih terus mendalami kasus pelemparan batu ke bus Persis Solo oleh oknum suporter Persita Tangerang di Kelapa Dua, Tangerang. Polisi menyebut masih ada kemungkinan pelaku bertambah.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan polisi masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Sejauh ini polisi masih mengejar beberapa oknum suporter Persita Tangerang lainnya.
"Kami masih melakukan pengembangan, tak menutup kemungkinan akan ada pertambahan tersangka. Karena sampai saat ini tim opsional masih lakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter Persita tersebut," ujar Faisal dalam konferensi pers di kantornya, Senin (30/1/2023).
Sejauh ini, ada 7 oknum suporter Persita Tangerang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kesemuanya dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
"Kemudian dari ke-7 oknum suporter Persita tersebut kita telah menetapkan tersangka. Dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," kata dia.
Diketahui, ketujuh pelaku pelemparan bus Peris Solo berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18). Dua pelaku, HK dan GR, ditangkap seusai melakukan pelemparan dan lima lainnya ditangkap di sekitar Kali Cisadane, Tangerang.
"Tim opsnal melakukan pengejaran, sekitar pukul 20.06 WIB di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang pinggir kali Cisadane, tim opsnal mengamankan DH, IA, MR, MFM dan FS. (Pelaku) ada yang (berstatus) pelajar ataupun karyawan swasta. Sebagian besar (tinggal) di wilayah Tangerang," sebut Faisal.
Faisal menjelaskan kejadian pelemparan batu itu terjadi pukul 17.30 WIB, Sabtu (28/1). Suporter Persita itu melempar batu ke bus Persis Solo di dekat pintu masuk tol daerah Kelapa Dua, Tangerang.
"Waktu kejadian (pelemparan batu) pukul 17.30 WIB (28/1) kurang lebih. TKP-nya Jalan Raya Legok, Kelapa Dua. Tepatnya di antrean pintu masuk tol," sebutnya.
Lihat video 'Buntut Panjang Penyerangan Bus Persis Solo Sampai 2 Anak Presiden Bicara':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....