Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait pelemparan batu bus Persis Solo di Kelapa Dua, Tangerang. Ketujuh orang tersebut adalah suporter Persita Tangerang.
"Ketujuh orang oknum suporter Persita tersebut, kita telah menetapkannya sebagai tersangka," ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/1/2023).
Adapun ketujuh pelaku berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18). Dua pelaku HK dan GR ditangkap setelah melakukan pelemparan dan lima lainnya ditangkap di sekitar Kali Cisadane, Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim opsnal melakukan pengejaran, sekitar pukul 20.06 WIB di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang pinggir kali Cisadane, tim opsnal mengamankan DH, IA, MR, MFM dan FS. (Pelaku) ada yang (berstatus) pelajar ataupun karyawan swasta. Sebagian besar (tinggal) di wilayah Tangerang," sebut Faisal.
Faisal mengatakan kejadian pelemparan batu itu terjadi pukul 17.30 WIB, Sabtu (28/1). Suporter Persita itu melempar batu ke bus Persis Solo di dekat pintu masuk tol daerah Kelapa Dua, Tangerang.
![]() |
"Waktu kejadian (pelemparan batu) pukul 17.30 WIB (28/1) kurang lebih. TKP-nya Jalan Raya Legok, Kelapa Dua. Tepatnya di antrean pintu masuk tol," ujar Faisal.
Atas perbuatannya, 7 tersangka itu disangkakan pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
"Dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tuturnya.
Sebelumnya, peristiwa pelemparan batu itu terjadi pada Sabtu (28/1). Saat itu bus Persis Solo dilempari batu oleh oknum suporter Persita Tangerang ketika keluar dari Stadion Indomilk Arena, Tangerang.
"Ya selesai pertandingan terus (bus) keluar. Jadi dilempar (batu ke arah) bus, sekitaran stadion," ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih ketika dihubungi, Minggu (30/1).
Usai kejadian itu, tujuh pelaku pelemparan batu ke bus tim Persis Solo telah ditangkap. Para pelaku diperiksa di Polres Tangerang Selatan.
"Jika nanti dari hasil pemeriksaan diduga dari kejadian tersebut pasal yang disangkakan Pasal 170 (KUHP), yaitu penyerangan bersama-sama terhadap barang dengan ancaman di atas 5 tahun," kata dia.