Polisi akan mengevaluasi perizinan pertandingan sepakbola di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, menyusul insiden pelemparan batu kepada dua bus rombongan Persis Solo.
"Itu akan menjadi evaluasi kita ke depannya apakah akan layak diadakan (pertandingan sepak bola) di wilayah kita di Tangerang," ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto dalam konferensi pers di kantornya, Tangerang Selatan, Senin (30/1/2023).
Faisal tak menutup kemungkinan pertandingan sepakbola di wilayah hukum Polres Tangsel akan ditiadakan. Polisi akan menyarankan pertandingan sepakbola di luar wilayah hukum Polres Tangsel bila dianggap tidak layak.
"Kalau memang tidak layak kita sarankan dilakukan di luar wilayah kita," kata dia.
Faisal menjelaskan kejadian pelemparan batu itu terjadi pukul 17.30 WIB, Sabtu (28/1). Suporter Persita itu melempar batu ke bus Persis Solo di dekat pintu masuk tol daerah Kelapa Dua, Tangerang.
"Waktu kejadian (pelemparan batu) pukul 17.30 WIB (28/1) kurang lebih. TKP-nya Jalan Raya Legok, Kelapa Dua. Tepatnya di antrean pintu masuk tol," sebutnya.
7 Suporter Persita Jadi Tersangka
Sebelumnya, 7 oknum suporter Persita Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pelemparan batu bus Persis Solo di Kelapa Dua, Tangerang.
"Ketujuh orang oknum suporter Persita tersebut, kita telah menetapkannya sebagai tersangka," ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/1/2023).
Adapun ketujuh pelaku berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18). Dua pelaku HK dan GR ditangkap seusai melakukan pelemparan dan lima lainnya ditangkap di sekitar Kali Cisadane, Tangerang.
"Tim opsnal melakukan pengejaran, sekitar pukul 20.06 WIB di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang pinggir kali Cisadane, tim opsnal mengamankan DH, IA, MR, MFM dan FS. (Pelaku) ada yang (berstatus) pelajar ataupun karyawan swasta. Sebagian besar (tinggal) di wilayah Tangerang," sebut Faisal.
Atas perbuatannya, 7 tersangka itu disangkakan Pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
"Dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tuturnya.
Lihat juga video 'Buntut Panjang Penyerangan Bus Persis Solo Sampai 2 Anak Presiden Bicara':