Bripka HK dikenai sanksi demosi 4 tahun usai disidang etik Polri terkait kasus dugaan perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya. Pihak istri menilai bahwa putusan tersebut tidak berkeadilan.
"Setelah mendengarkan hasil putusan sidang kode etik Polri atas nama Bripka HK yang memutuskan tidak direkom PTDH, hanya demosi 4 tahun dan 1 tahun penundaan pangkat, menurut klien saya putusan tersebut tidak berkeadilan untuknya," kata Pengacara Istri Bripka HK Tris Haryanto melalui keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Menurutnya, fakta di persidangan jelas bahwa Bripka HK berselingkuh dengan banyak perempuan. Bripka HK sendiri yang mengakui perbuatannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bripka HK mengakui perbuatannya yang telah berselingkuh dengan banyak perempuan dan melakukan penelantaran, bahkan klien saya tidak dinafkahi lahir bathin sejak bulan Juli 2022 setelah ia diusir. Hal tersebut jelas telah melukai hati dan perasaan klien saya, juga menciderai institusi Polri," ujarnya.
Tris mengatakan bahwa seharusnya Bripka HK ditindak tegas. Salah satunya karena bisa mencoreng nama institusi Polri.
"Seharusnya Polri harus menindak tegas oknum anggota seperti Bripka HK yang tidak memiliki moral baik, yang tentunya membuat image institusi tersebut buruk di mata masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang etik Polri terkait kasus dugaan perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Bripka HK kepada istrinya telah dilakukan. Hasilnya, Bripka HK dikenai demosi 4 tahun.
"Putusan sidang KKEP-nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dimintai konfirmasi.
Bripka HK merupakan anggota Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam pengaduannya, kasus yang diadukannya terkait perselingkuhan dan penelantaran.
"Dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran," ujarnya.
Lihat juga video 'Kapolres Muara Enim Dicopot Buntut Isu Perselingkuhan':