Sidang Siti Aisyah Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Dilanjut Pekan Depan

Sidang Siti Aisyah Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Dilanjut Pekan Depan

Muchamad Sholihin - detikNews
Jumat, 27 Jan 2023 20:10 WIB
Siti Aisyah, terdakwa kasus penipuan mahasiswa IPB kini didampingi penasihat hukum. Siti batal mengajukan eksepsi atas kasusnya. (dok Istimewa)
Foto: Siti Aisyah, terdakwa kasus penipuan mahasiswa IPB kini didampingi penasihat hukum. Siti batal mengajukan eksepsi atas kasusnya. (dok Istimewa)
Bogor -

Siti Aisyah, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang dengan korban ratusan mahasiswa IPB akan menjalani sidang dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (31/1/2023) mendatang. Siti Aisyah kini didampingi 12 penasehat hukum dalam sidang-sidang selanjutnya.

"Jadi hari ini telah hadir penasehat hukum terdakwa berdasarkan surat kuasa dari terdakwa tadi. Ada kurang lebih 12 nama orang sebagai penasihat hukum yang akan mendampingi dirinya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong Juanda saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jumat (27/1/2023).

Juanda menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (31/1/2023) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian sidang ditunda pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023, dengan agenda pembuktian, dikarenakan dari penasihat hukum dari terdakwa tidak ajukan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum," papar Juanda.

"Kemudian nanti JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang kemungkinan JPU akan menghadirkan saksi pelapor dan beberapa temannya selaku mahasiswi IPB, selaku anggota dari anggota salah satu organisasi di IPB," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sekedar diketahui, hari ini (Jumat, 27/1/2023) Siti Aisyah kembali menjalani sidang dengan agenda eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Melalui penasehat hukumnya, Siti Aisyah tidak mengajukan eksepsi dan sidang dilanjutkan pada Selasa (31/1/2023) mendatang.

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata penasehat hukum terdakwa Siti Aisyah kepada majelis hakim.

Usai mendapat jawaban dari penasehat hukum, majelis hakim juga sempat mengajukan agar sidang dilanjutkan dengan agenda memeriksa saksi-saksi. Namun karena saksi-saksi belum bisa dihadirkan, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (31/1/2023).

"Sebelum ditutup ada yang mau disampaikan dari jaksa dan penasihat hukum?," tanya majelis hakim kepada JPU dan penasehat hukum.

"Kalau tidak ada maka kita tunda sampai dengan Hari Selasa tanggal 31 Januari 2023," tambahnya.

Siti Aisyah Didakwa Tipu dan Gelapkan Duit

Siti didakwa melakukan penipuan dan penggelapan. Siti disebut melakukan tipu daya dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjaman online atau pinjol.

"Bahwa terdakwa Siti Aisyah Nasution alias Butet dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (24/1/2023).

Lihat juga video 'Polisi Beberkan Modus Penipu Ratusan Mahasiswa IPB':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya di halaman berikut

Siti Aisyah didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Berikut bunyi masing-masing pasal tersebut:

Pasal 372 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam surat dakwaan yang disampaikan jaksa, Siti awalnya bertemu dengan seorang mahasiswa IPB bernama Zidan yang menyampaikan bila dia dan rekan-rekannya di IPB membutuhkan dana untuk suatu kegiatan. Singkatnya kemudian Siti dikenalkan ke mahasiswa IPB lain yang berujung pada kerja sama demi pengumpulan dana.

"Diadakan zoom meeting antara Terdakwa Siti dengan mahasiswa Faskom IPB dan menyampaikan kerja sama untuk meningkatkan rating toko online milik Terdakwa Siti dengan cara melakukan pinjaman di beberapa akun pinjaman online di mana uang tersebut direncanakan seolah-olah belanja di toko online milik Terdakwa Siti dengan alasan untuk meningkatkan rating toko dan akan diberikan keuntungan 10 persen dari uang yang dibelanjakan di mana rencana keuntungan 10 persen tersebut akan digunakan untuk kepentingan organisasi," ucap jaksa.

Belakangan ternyata ada total 9 organisasi yang bekerja sama dengan Siti dan uang yang dijanjikan tidak pernah kembali ke para mahasiswa, malahan para mahasiswa itu terjerat pinjaman online. Dari penelusuran kemudian diketahui ternyata Siti sudah pernah melakukan perbuatan serupa di mana uang yang didapat dari para mahasiswa IPB ini digunakan untuk merealisasikan janji ke korban sebelumnya.

"Bahwa uang tersebut (Rp 500 juta) oleh Terdakwa Siti digunakan untuk membayar modal atau cicilan korban sebelumnya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk melakukan pembayaran cicilan mobil," ucap jaksa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads