Apa itu sidang replik? Sidang replik adalah termasuk dalam rangkaian acara persidangan pidana. Terkait pelaksanaan sidang replik ini juga telah diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Lantas apa yang dimaksud dengan sidang replik itu? Bagaimana aturan sidang replik dalam hukum pidana? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasannya berikut ini.
Apa itu Sidang Replik?
Sidang replik adalah sidang yang digelar dalam rangka memberikan replik, yakni tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi (pembelaan) yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (Kamus Istilah Hukum oleh Tim Panca Aksara).
Apa itu replik? Menurut Kamus Hukum Kontemporer oleh M. Firdaus Sholihin, S.H., M.H. dan Wiwin Yulianingsih, S.H, M.Kn., replik dalam kasus pidana adalah jawaban atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pembelaan (pledoi atau pleidoi) dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
Dalam menyusun jawaban atas pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya (replik), JPU harus mampu mengantisipasi arah dan wujud serta materi pokok dari pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya dalam replik tersebut. JPU harus menginventarisasi inti (materi pokok) pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya dalam repliknya sebagai bantahan/sanggahan atas pembelaan terdakwa atau penasihat hukumnya.
Pelaksanaan Sidang Replik
Pelaksanaan sidang replik, sebagai tanggapan atas pledoi dari terdakwa, disampaikan atau diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah pelaksanaan sidang pledoi, sidang pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya atas tuntutan hukuman.
Replik tersebut dapat dijawab kembali oleh terdakwa dengan satu jawaban dalam babak kedua yang dinamakan duplik (jawaban kedua sebagai jawaban atas replik, jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam perkara pidana disebut pledoi). Jawaban atas replik atau yang disebut sebagai duplik itu kemudian dilaksanakan dalam sidang duplik, setelah sidang replik.
Dasar Hukum Sidang Replik
Dasar hukum pelaksanaan sidang replik dalam hukum pidana tertuang dalam Pasal 182 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 182 KUHAP Ayat (1):
a. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;
b. Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir;
c. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
Tata Urutan Persidangan Pidana
Sidang replik adalah termasuk dalam tata urutan persidangan pidana yang dilaksanakan setelah sidang pledoi atau setelah terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan hukumannya. Setelah sidang replik, jika terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan bantahan kembali, maka akan dilaksanakan duplik yang disampaikan saat persidangan selanjutnya.
Untuk lebih lanjut, simak tata urutan persidangan pidana yang dirangkum dari KUHAP, seperti contohnya dalam persidangan kasus Ferdy Sambo dkk, berikut ini:
- Dakwaan. Jaksa akan mendakwa dugaan kesalahan terdakwa.
- Sidang Eksepsi. Jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa.
- Tanggapan jaksa atas eksepsi.
- Sidang Putusan Sela. Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, maka proses sidang selesai sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan.
- Pemeriksaan Saksi. Dimulai dari saksi fakta, saksi ahli dan saksi yang meringankan.
- Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa.
- Sidang Tuntutan. Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.
- Sidang Pledoi (Pembelaan). Dalam hal ini terdakwa akan membela diri terkait tuntutan jaksa.
- Sidang Replik. Jaksa akan membuat tanggapan atas pleidoi terdakwa.
- Sidang Duplik. Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa.
- Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan hukuman bagi terdakwa.
- Sidang Putusan. Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana.
- Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
- Sidang Banding. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN), maka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
- Putusan banding.
- Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
- Kasasi. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT), maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT).
- Putusan kasasi.
- Eksekusi. Apabila sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status terdakwa menjadi terpidana.
- Peninjauan Kembali (PK). Terdakwa/terpidana diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa sekali lagi atas hukuman yang dijalaninya. Syaratnya yaitu ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.
- Putusan Peninjauan Kembali (PK). Prinsipnya, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi.
Lihat juga video 'Pleidoi Priyanto Singgung Tanda Jasa, Oditur Sebut Itu Riwayat Penugasan':
(wia/imk)