Apa Arti Pleidoi dalam Persidangan Pidana Seperti di Kasus Sambo?

Apa Arti Pleidoi dalam Persidangan Pidana Seperti di Kasus Sambo?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 12:47 WIB
Ilustrasi hukum
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Jakarta -

Pleidoi adalah salah satu istilah dalam kamus hukum yang termasuk dalam acara persidangan pidana. Pledoi atau istilah bakunya pleidoi ini dibacakan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya setelah tuntutan jaksa dalam sidang pidana.

Seperti dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat, usai dibacakan tuntutan hukuman oleh jaksa, para terdakwa yakni Ferdy Sambo dkk dipersilakan mengajukan pleidoi. Lantas apa yang dimaksud dengan pleidoi itu? Berikut penjelasannya:

Apa itu Pleidoi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pleidoi artinya pidato pembelaan terhadap terdakwa yang dibacakan oleh advokat (pembela) atau terdakwa sendiri. Dalam Kamus Istilah Hukum oleh Tim Panca Aksara, pleidoi atau pembelaan diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya setelah tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istilah pleidoi ini juga biasa disebut dengan naskah pembelaan atau nota pembelaan atau pidato pembelaan. Mengutip dari Kamus Istilah Hukum Populer oleh Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I., M.H., Dr. Ismu Gunadi Widodo, S.H., CN., M.M., M.Hum., kata Pleidoi atau Pledoi berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidoi yang artinya pembelaan (Subekti, Kamus Hukum, 1973).

Pleidoi adalah upaya terakhir dari seorang terdakwa atau pembela dalam rangka mempertahankan hak-hak dari kliennya, membela kebenaran yang diyakininya, sesuai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Upaya terakhir maksudnya, upaya dari terdakwa/pembela dalam persidangan perkara tersebut, sebelum dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri.

ADVERTISEMENT
Ilustrasi hukumIlustrasi hukum | Foto: detikcom/Luthfy Syahban

Kapan Pleidoi Diajukan?

Dalam Kamus Hukum Kontemporer karya M. Firdaus Sholihin, S.H., M.H. dan Wiwin Yulianingsih, S.H, M.Kn., arti pleidoi adalah nota pembelaan atau pidato pembelaan yang diajukan oleh terdakwa maupun pembelanya (kuasa hukumnya) yang diucapkan pada akhir pemeriksaan di muka sidang pengadilan sebelum dijatuhkan putusan.

Tujuan pleidoi adalah sebagai pembelaan diri bagi terdakwa terhadap tuduhan dan tuntutan hukuman yang diajukan oleh pihak penuntut umum. Pleidoi ini bisa disebut sebagai tangkisan terhadap tuntutan dan mengemukakan hal yang meringankan atas kebenaran dirinya.

Dasar Hukum Pleidoi

Dasar hukum pengajuan pleidoi sebagai hak terdakwa dalam sidang pidana ini termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dasar hukum pleidoi adalah dalam Pasal 182 Ayat (1) KUHAP. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 182 KUHAP Ayat (1):

a. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;
b. Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir;
c. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.

Urutan Persidangan Pidana

Seperti diketahui, pleidoi adalah termasuk bagian dari urutan dalam persidangan pidana setelah dibacakannya tuntutan hakim. Lantas apa saja urutan dalam sidang pidana itu?

Berikut ini urutan sidang pidana yang dirangkum dari KUHAP, sebagai contoh seperti dalam persidangan kasus Ferdy Sambo, sebagai berikut:

  1. Dakwaan. Jaksa akan mendakwa dugaan kesalahan terdakwa.
  2. Eksepsi. Jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa.
  3. Tanggapan jaksa atas eksepsi.
  4. Putusan Sela. Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, maka proses sidang selesai sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan.
  5. Pemeriksaan Saksi. Dimulai dari saksi fakta, saksi ahli dan saksi yang meringankan.
  6. Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa.
  7. Tuntutan. Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.
  8. Pembelaan (Pleidoi). Dalam hal ini terdakwa akan membela diri terkait tuntutan jaksa.
  9. Replik. Jaksa akan membuat tanggapan atas pleidoi terdakwa.
  10. Duplik. Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa.
  11. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan hukuman bagi terdakwa.
  12. Putusan. Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana.
  13. Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
  14. Banding. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN), maka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
  15. Putusan banding.
  16. Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
  17. Kasasi. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT), maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT).
  18. Putusan kasasi.
  19. Eksekusi. Apabila sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status terdakwa menjadi terpidana.
  20. Peninjauan Kembali (PK). Terdakwa/terpidana diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa sekali lagi atas hukuman yang dijalaninya. Syaratnya yaitu ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.
  21. Putusan Peninjauan Kembali (PK). Prinsipnya, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi.

Lihat Video: Kecewanya Ibu Yosua Karena Putri Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads