Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Ilham Oktafian - detikNews
Jumat, 27 Jan 2023 16:26 WIB
Orang tua Hasya Attalah Syaputra, korban tewas kecelakaan menggelar konferensi pers bersama ILUNI FHUI.
Orang tua Hasya Attalah Syaputra, korban tewas kecelakaan menggelar konferensi pers bersama ILUNI FHUI. (Ilham Oktafian/detikcom)

Pada Selasa (17/1/2023) malam keluarga kembali mendapatkan SP2HP. Namun, ada perbedaan pada SP2HP yang kedua itu.

"Perbedaannya adalah, SP2HP yang diterima di sore hari oleh keluarga belum terdapat stempel Satlantas Polres Jaksel. Sementara yang malam hari, SP2HP itu sudah dibubuhi stempel Satlantas Polres Jaksel," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus kecelakaan tersebut, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bunyi Pasal 310 ayat (3):

ADVERTISEMENT

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Bunyi Pasal 310 ayat (4) sebagai berikut:

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

"Konstruksi SP3 Polres Jaksel tersebut sudah jelas, Hasya yang merupakan Korban dalam tindak pidana tersebut, telah dijadikan Tersangka. Sedangkan terduga pelaku sebagai pihak yang melindas Hasya, tidak dikenakan masuk dalam kategori tersangka. Dengan demikian, Polres Jaksel telah memposisikan Hasya meninggal dalam laka tunggal," imbuhnya.

Menurut pihak keluarga, tidak ada tindak lanjut pemeriksaan terhadap ESBW dalam kecelakaan tersebut. Keluarga juga menyayangkan sikap ESBW yang dinilai mengabaikan rasa kemanusiaan.

"Tidak ada tindak lanjut pemeriksaan terhadap pelindasan tubuh Hasya dalam kejadian tersebut. Bahkan, tidak ada proses terhadap tindakan terduga pelaku yang dengan secara sadar menolak membantu memberikan pertolongan kepada Hasya yang saat itu dalam kondisi sekarat," ucapnya.


(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads