Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18), lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan dirinya. Polisi menyebut saat itu Hasya melaju dengan kecepatan 60 km/jam.
"Jadi pada saat itu jam 21.30 WIB kendaraan licin dan hujan agak gerimis, kendaraan korban melaju kecepatannya kurang lebih 60 km/jam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers, Jumat (27/1/2023).
Saat itu korban diketahui mencoba menghindar dengan belok ke arah yang berlawanan setelah kendaraan di depannya tiba-tiba belok. Tepat di sana kendaraan ESBW (purnawirawan polisi) melaju.
Kecepatan yang tinggi membuat korban tidak dapat menghindari kecelakaan yang terjadi antara dia dan ESBW hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kendaraan roda dua (korban) melakukan rem mendadak untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan. Di saat bersamaan, datang kendaraan Pajero (ESBW) yang mengarah dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut," jelasnya.
Sementara kecepatan mobil Mitsubishi Pajero yang saat itu dikemudikan oleh purnawirawan polisi ESBW disebut normal.
"Pak Eko kecepatan 30 kilometer per jam," imbuhnya.
Simak video 'Sederet Fakta Mahasiswi Tewas Ditabrak Audi A8 yang Masuk Rombongan Polisi':
Baca di halaman selanjutnya: polisi sebut korban lalai....