Pihak keluarga buka suara terkait penetapan tersangka M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW. Pihak keluarga mengungkapkan kronologi kecelakaan yang membuat Hasya jadi tersangka meski sudah meninggal dunia.
Kecelakaan terjadi pada Kamis (6/10/2022) malam di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasya saat itu diketahui baru pulang dari kampus UI Depok hendak menuju rumah temannya.
"Alm Hasya pada malam kejadian hendak pergi ke kost salah satu temannya. Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat," ujar tim kuasa hukum keluarga korban, Gita Paulina, dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (27/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasya Rem Mendadak hingga Terjatuh
Secara refleks, Hasya menghindar, kemudian mengerem mendadak. Motor Hasya kemudian terjatuh ke sisi kanan.
"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya," imbuh dia.
Pensiunan Polisi Tolak Bawa Hasya ke RS
Gita menambahkan, seusai kecelakaan tersebut, Hasya kemudian dibawa ke rumah sakit. Gita mengatakan ESBW sempat diminta membantu membawa Hasya, namun menolak.
"Tidak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk membawa Hasya ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya, sehingga Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan," paparnya.
Hasya Meninggal di Rumah Sakit
Setiba di rumah sakit, Hasya dinyatakan meninggal dunia. Keluarga kemudian melakukan visum, namun pihak rumah sakit tak memberi bukti pembayaran.
"Tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia. Orang tua Hasya kemudian membawa Hasya ke RS lain untuk dilakukan visum dan membayar sebesar hampir Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)," papar Gita.
"Namun pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran biaya visum tersebut. Hingga hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga," jelas dia.
Lihat video 'Polisi Jawab Kritik soal Penanganan Kasus Tewasnya Mahasiswa UI':
Baca di halaman selanjutnya: polisi sebut mahasiswa UI lalai dalam berkendara....
Polisi Sebut Mahasiswa UI Lalai
Polisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW. Polisi menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.
"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan karena kelalaiannya, sehingga dia meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif mengatakan tewasnya Hasya dalam kecelakaan tersebut bukan karena kelalaian ESBW. Diketahui, saat itu ESBW mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero.
"Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko," kata Latif
Latif mengatakan ESBW sudah berada di jalur yang benar. ESBW, disebutnya, tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.
"Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," papar Latif.