Beberapa fakta baru terkait kasus mutilasi Angela Hindriati (54) oleh M Ecky Listyanto (34) mulai terungkap. Terbaru, polisi menyebutkan Ecky sempat berpindah-pindah tempat tinggal sambil membawa jasad Angela.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mulanya pada Agustus 2019 Ecky membunuh Angela di apartemen milik Angela yang berlokasi di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Selanjutnya, di tahun yang sama pada Desember Ecky pindah ke kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
"Jadi sekira Agustus dilakukan pembunuhan. Kemudian, Desember 2019 dipindahkan ke daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak sampai di situ, pada 2021, Ecky kembali berpindah tempat ke sebuah kontrakan yang berlokasi di Tambun, Kabupaten Bekasi. Kontrakan tersebut diketahui sebagai tempat penemuan Angela dengan kondisi yang sudah dimutilasi.
"Mei 2021, tersangka Ecky pindah ke kontrakan di daerah Tambun, Bekasi. TKP terakhir, Desember lalu ditemukan di dalam plastik kontainer didapati penyidik," ujarnya.
Trunoyudo mengatakan Ecky berpindah tempat sambil membawa jasad Angela. Namun, terkait kondisinya apakah dalam keadaan sudah dimutilasi atau belum, masih ditelusuri.
"Iya betul (bawa-bawa jasad Angela). Terkait tempat mutilasi keterangan dibutuhkan. Walaupun keterangan tersangka minim nilainya maka akan didukung secara scientific," jelasnya.
"Di mana lokasinya ini dari tiga lokasi ini akan dilakukan proses lebih lanjut di mana lokasi dilakukan mutilasi. Jadi ada perpindahan di tiga tempat," imbuhnya.
Baca motif Ecky mutilasi Angela di halaman selanjutnya....
Simak juga 'Sederet Fakta Terkini Kasus Mutilasi Wanita di Bekasi':
Motif Ecky Mutilasi Angela
Polisi mengungkap fakta baru soal kasus Angela Hindriati (54) yang tewas dimutilasi M Ecky Listiantho (34) di sebuah kontrakan di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengungkapkan sebenarnya Ecky ingin menguasai harta.
"Bahwa ditemukan fakta baru, yaitu ada motif baru terkait misteri kematian Angela," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Rabu (18/1/2023).
Hengki mengatakan motif baru tersebut adalah ingin menguasai harta Angela. Hal itu diketahui berdasarkan bukti pendukung dan penuturan beberapa saksi dalam perkara tersebut.
"Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," ujarnya.
Hengki mengatakan Ecky dalam hal ini ingin menguasai apartemen Angela dengan cara melakukan peralihan kepemilikan secara ilegal. Tak sampai di situ, diketahui juga Ecky tega menguras ATM dan juga menggadaikan sertifikat rumah lain yang merupakan milik Angela.
"Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal serta menguras ATM milik korban. Selain itu, Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," ujarnya.